• Kajari Rengat saat memberi penyuluhan di SMKN 1 Rengat

RENGAT -- Kejaksaan Negeri (Kejari)Rengat menggelar penyuluhan hukum mengenai penyalahgunaan narkoba kepada pelajar sekolah menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Rengat Kamis 14 April 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajar)Rengat, Supardi SH MH yang didampingi Kasi Intel kejaksaan Afridel SH MH, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan program jaksa masuk sekolah yang bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum kepada generasi muda, agar mereka memahami tentang bahayanya penyalahgunaan narkotika. 

"Narkotika sangat berhahaya bagi diri sendiri dan dapat juga merusak lingkungan dan berdampak buruk kepada masyarakat oleh sebab itu kami melakukan sosialisasi kepada pelajar sejak dini, agar dapat terhindar dari hal tersebut," ujar kajari Rengat.

Bagi pelajar sebagai generasi muda jangan sampai mencoba untuk mengenal semua jenis narkoba,  Karena jika sekali mengenal dan menjadi pemakai Narkoba maka akan berakibat fatal sehingga akan merugikan dirinya sendiri dan orang lain.

"Bagi yang mengetahui adanya pengguna atau pemakai narkoba, agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib," tegasnya.

Sementara Kepala SMKN 1 Rengat H Adi Mirwan, menyambut baik program Kejaksaan dalam melakukan pemberantasan narkoba sejak dini di kalangan remaja terutama pada pelajar.

"Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, semoga semua anak-anak pelajar dapat memahami betapa bahayanya narkoba bagi masa depan mereka, sehingga dapat menjauhi barang haram tersebut," tegasnya.**(ali)