• Hendri, pelaku penganiayaan

TEMBILAHAN -- Sempat menjadi buronan selama hampir 2 bulan, Hendri (20) pelaku penganiayaan tak berkutik saat  ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Inhil di Plaza Gemilang, Tembilahan, Sabtu 3 Desember 2016 sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan terhadap pelaku yang merupakan warga Jalan M Boya ini berdasarkan laporan polisi tindak pidana penganiayaan 12 Oktober 2016 lalu. Sebulan Lebih Buron, Akhirnya Pelaku Penganiayaan Diringkus

Penangkapan terhadap pelaku yang merupakan warga Jalan M Boya ini berdasarkan laporan polisi tindak pidana penganiayaan 12 Oktober 2016 lalu.

Menjadi DPO oleh pihak kepolisian beberapa waktu. Namun pelaku baru berhasil ditangkap pada saat ini setelah keberadaannya diketahui petugas.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo SH MH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penganiayaan tersebut.

"Dari laporan, kita melakukan penyelidikan dan setelah sekitar sebulan menjadi target, akhirnya pelaku ditangkap,"katanya.

Dijelaskan AKP Arry, kejadian penganiayaan itu terjadi disaat korban bernama Ruddy Lesmana (28) tengah melintas dijalan Suntung Ardi yang mana tempat pelaku berkumpul bersama teman-temannya sambil meminum tuak.