DUMAI -- Guna memastikan apakah keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kota Dumai sesuai dengan peraturan yang berlaku atau tidak, seperti memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT). SKTT diberikan kepada TKA yang memiliki izin tinggal terbatas dan perusahaan harus memiliki Izin  Mempekerjakan Tenagakerja Asing (IMTA), Wakil Walikota Dumai Eko Suharjo SE melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Sinar Mas Group di Kawasan Industri Lubuk Gaung Kecamatan Sumgai Sembilan, Selasa 6 September 2016 sore kemarin.

Wakil Walikota (Wawako) Dumai dalam sidak itu, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Drs. H. Amiruddin, MM. MBA, anggota DPRD Dumai Saipul Azhar dan Sutrisno, Camat Sungai Sembilan Zulkarnain, Lurah Lubuk Gaung Junaidi, Kakan Kesbangpollimas Drs. HM. Abduh, M.Si, dan Kasiwasdakim Imigrasi Kelas II Dumai Kus Winarno.

Kepala Disnakertrans Kota Dumai, H. Amiruddin menjelaskan, bahwa hasil pengecekan yang dilakukan dilapangan, ditemukan data TKA di PT Sinar Mas Group sebanyak 234 orang.

Dari jumlah tersebut, TKA yang bekerja di PT. PBS sebanyak 135 orang asal China, PT. ESM sebanyak 103 orang dengan rincian 10 orang warga negara Spanyol, 93 orang warga negara China. Sedangkan jumlah TKA di PT. Ivomas Tunggal sebanyak 5 orang dengan rincian 1 warga negara Malaysia dan 4 warga negara China.

Menurut Amiruddin, saat diperiksa belum ditemukan ada pelanggaran aturan yang dilakukan TKA dan semuanya mematuhi peraturan yang berlaku dan belum ditemukan indikasi pelanggaran dokumen orang asing. Namun demikian, tetap diingtakan agar keberadaan TKA tetap memegang aturan yang berlaku.

"Sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kota Dumai, Disnakertrans akan selalu melakukan pengawasan terhadap TKA yang ada di Kota Dumai. "Jika ada ditemukan pelanggaran, kita segera ambil tindakan sesuai aturan yang berlaku,"tegasnya.**(yus)