BENGKALIS -- Hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh tim psikologi dari Polda Riau terhadap MF (19) pelaku pembakaran Mesjid Hasanah di Desa Muntai Kecamatan Bantan pada Selasa 30 Agustus 2016 sekitar pukul 01.015 dinihari disimpulakn semnetara mengalami gangguan jiwa dan untuk memastikan lebih lanjut akan dibawa ke rumah sakit jiwa di Pekanbaru.

"Hasil pemeriksaan dari kami ada indikasi gangguan jiwa yang diperoleh dari lingkungan sekitar baik tetangga maupun keluarga nya dan harus ada observasi yang lebih dan indikasi dan penegakan gangguan jiwa harus di buktikan oleh psikiater ;” Ujar Kabag Psikologi Polda Riau Kompol Novianto, Rabu 31 Agustus 2016 di Mapolres Bengkalis.

Selain itu juga disimpulkan pelaku  masih ada sifat kekanak-kanakan  dan perkembangan usia yang belum sesuai, serta memori yang dangkal dan tidak bisa menyimpan.
 
"Atas indikasi ini pelaku kita sarankan untuk dibawa ke rumah sakit jiwa," katanya lagi. 

Ditambahkannya juga dari keterangan bahwa genetik  orang tua laki-laki juga mengalami gangguan  jiwa dan ada juga keluarga pelaku yang dikurung atau dipasung dirumahnya saat ini.**(put)