Dugaan Penggelapan dan Penipuan Atas Surat Tanah
LSM BPN ICI Laporkan Bl ke Polres Bengkalis
Selasa, 19 Juli 2016 - 00:00:00 WIB
BENGKALIS -- Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Pekerja Nasional Indonesia Coruption (LSM BPN ICI) Provinsi Riau melaporkan Bl alias Djuli dan Sam, warga Desa Tanjung Belit Kecamatan Siak Kecil ke Polres Bengkalis terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan atas suatu surat tanah/lahan.
Berawal ketika Sam dan Bl mengadakan kerjasama dalam meminjam surat tanah/lahan kepada oknum pegawai camat Siak Kecil melalui Kasi Pemerintahan Siak Kecil yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri yang atas perbuatannya dapat merugikan orang lain dan masyarakat.
Berdasarkan surat BPN ICI no 07/BPN-ICI/R/VI/2016 tanggal 28 Juni 2016 dinyatakan, bahwa dalam surat pernyataan atas nama Sam dan Bl meminjam surat tanah/lahan dengan alasan untuk mempelajari status tanah/lahan dalam kasus sengketa tanah antara Desa Lubuk Muda dan Desa Tanjung Belit yang dipinjam pada tanggal 31 Maret 2008 sebanyak 22 surat, dan akan dikembalikan pada 15 April 2008 dalam waktu selama 15 hari. Padahal surat tanah/lahan tersebut adalah dokumen kecamatan.
Bahkan dalam peminjaman tersebut terdapat perjanjian bahwa Sam segera akan mengembalikan surat tanah tersebut. "Jika saya tidak mengembalikan surat tanah yang saya pinjam sampai tepat waktu yang telah ditentukan, maka saya bersedia dituntut sesuai dengan perundang undangan yang berlaku di wilayah RI, surat pernyatan tersebut bermaterai 6000 dan ditandatangani terlampir foto copy." Kata Darwis Ak,Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Pekerja Nasional Indonesian Corroption Investigation (LSM BPN ICI) Provinsi Riau Ketika ditemui kantor DPRD Bengkalis senin, 18 Juli 2016 dan menunjukan copian surat pernyataannya.
Menurutnya lagi,kita juga sudah menghubungi Camat Siak Kecil melalui ponselnya sebelumnya tentang hal itu,namun Camat membenarkan dengan mengatakan sampai sekarang surat tanah/lahan yang dipinjam sebanyak 22 surat tersebut belum dikembalikan oleh Sam.
Direktur LSM BPN ICI Provinsi Riau,Darwis AK menilai apa yang dilakukan Sam dan Bl merupakan perbuatan yang dapat dikatakan penggelapan dan penipuan dan menghilangkan bukti dokumen atau tidak mengembalikan bukti dukumen milik Kecamatan Siak Kecil yang dinilai perbuatan yang hanya untuk memperkaya diri dan merugikan masyarakat.
Perbuatan mana diatur dalam KUHP pasal 378 tentang penggelapan dapat diancam pidana dengan hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp 900 ribu dan penipuan pasal 372 diancam dengan hukuman selama 4 tahun penjara.
Atas dasar itu, Darwis AK mengharapkan penyidik Polres Bengkalis untuk memproses Sam dan Bl atas dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan undang undang yang berlaku.**(fer)
Bagaimana Pendapat Anda?
Bagikan Ke Yang Lainnya
Berita Lainnya
-
Rabu, 16 September 2015 - 00:00:00 WIB
Takut Melanggar Aturan
Tiang Besi Hasil Penertiban Belum Dilelang
Gaungriau.com -- Sudah satu tahun lebih lamanya tiang besi hasil penertiban Satpol PP Kota Pekanbaru belum juga dilakukan pelelangan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan bahwa pihaknya belum melakukan pelelangan ini dikarena belum adanya titik terang.…
-
Selasa, 15 September 2015 - 00:00:00 WIB
Akui Diperiksa Sebagai Saksi
AF Bantah Terlibat Dugaan Korupsi Bansos
Gaungriau.com -- Polikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Azmi Fatwa (AF) membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp290 miliar pada anggaran tahun 2012 silam. Dia tak menampik kalau dirinya diperiksa oleh penyidik Polda Riau, namun hanya sebatas dimintai keterangan (saksi) atas tersangka…
-
Selasa, 15 September 2015 - 00:00:00 WIB
Penyalahgunaan Lem di Kalangan Anak
Pemkab dan Aparatur Inhil Diminta Serius Menyikapi
Gaungriau.com -- Maraknya fenomena 'ngelem' di kalangan anak-anak di Indragiri Hilir (Inhil), terutama di kota Tembilahan terkesan ada pembiaran oleh pemerintah Kabupaten Inhil. Sejauh ini belum ada langkah konkrit dari pemerintah untuk menyelamatkan generasi muda Inhil ini. Menanggapi hal itu, ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia cabang Inhil,…
-
Selasa, 15 September 2015 - 00:00:00 WIB
Satu Celana Loreng dan Puluhan Stiker TNI Ditertibkan
Gaungriau.com -– Satu Celana Loreng dan Puluhan Stiker yang berlabel TNI di tertibkan Sub Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/3-1 Kota Dumai dalam operasi Pekan Disiplin TNI yang digelar di dua lokasi berbeda yakni di Jalan Sudirman dan Jalan Lintas Bukit Timah Dumai, Selasa 15 September 2015. Celana…
-
Senin, 14 September 2015 - 00:00:00 WIB
Terkait Dugaan Korupsi Bansos
Jamal Abdillah Sebut Politikus PKS Ikut Terlibat
Gaungriau.com -- Mega korupsi dana hibah atau bantuan sosial (Bansos) tahun anggaran 2012 sebesar Rp 290 miliar yang melibatkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Jamal Abdillah ternyata masih banyak yang keterlibatan sejumlah anggota dewan yang masih aktif. Selain Jamal Abdillah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, juga…
-
Senin, 14 September 2015 - 00:00:00 WIB
PKK Kampar dan Granat Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba
Gaungriau.com -- Tim Penggerak PKK Kabupaten Kampar bekerjasama dengan Granat (gerakan Nasional Anti Narkotika) Kabupaten Kampar mengadakan penyuluhan bahaya narkoba terhadap siswa dan siswi SLTA dari 5 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kampar yakni Bangkinang Kota, Bangkinang, Salo, XIII Koto Kampar, dan Koto Kampar Hulu, dilaksanakan di Aula Kantor Bupati…





