BAGANSIAPIAPI -- Larangan menggunakan alat tangkap ikan tertentu dari kementrian kelautan dan perikanan (KKP) RI disosialisasikan Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan KKP RI nomor 2 tahun 2015 tentang tidak diperbolehkannya nelayan menggunakan alat tangkap ikan yang merusak lingkungan dan habitat ikan, kata Kadiskanlut Rohil, Muhammad Amin, dikonfirmasi, Senin 7 September 2015 lalu.

Dikatakan, alat tangkap ikan yang dilarang oleh kementrian itu seperti Pukat Hela, Pukat Tarik, Sungkur, Tuamang, Bubu tarik mengggunakan 1 kapal maupun menggunakan dua kapal. Untuk menjalankan peraturan Kementrian KKP itu saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi untuk memberikan penjelasan kepada ribuan Nelayan Rohil.

"Mudah-mudahan nelayan kita bisa mengerti tentang arti dan akibat dari menggunakan alat tangkap ikan, sehingga Lingkungan dan habitat ikan tidak rusak," jelasnya.

Menurutnya, supaya para nelayan tidak merasa diberatkan untuk mengganti alat tangkap ikan tersebut, Pihaknya telah mengirimkan surat kepemerintah kepusat untuk membantu Konpensasi bagi nelayan dalam bentuk alat tangkap ikan yang ramah lingkungan. Karena selama ini 80 persen nelayan rohil masih menggunakan alat tangkap tersebut.

"Mulai dari Kecamatan Pasir Limau Kapas (palika) hingga kesinaboi nelayannya masih menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang oleh Kementrian KKP tersebut, makanya secara bertahap kita melakukan sosialisasi untuk memberikan penjelasan kepada para nelayan tentang larangan tersebut," katanya.

Lanjutya, selain minta bantu konpensasi nelayan kepemintah Pusat, Pemkab Rohil sendiri dalam menjalankan peraturan kementrian KKP itu pada tahun 2016 mendatang akan memasukan anggaran di APBD Rohil untuk mengganti alat tangkap ikan nelayan dengan yang ramah lingkungan secara bertahap.

"Sehingga kedepannnya tidak ada lagi nelayan kita yang menggunakan alat tangkap ikan yang merusak lingkungan dan habitat ikan itu sendiri," tegasnya.**(Adv/Humas/Us)