• Surat Edaran Disdik Kota Pekanbaru

Gaungriau.com -- Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru mengeluarkan surat edaran tentang penyesuaian kegiatan pembelajaran akibat penurunan kualitas udara di Kota Pekanbaru.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal tersebut menyatakan bahwa
Memperhatikan kondisi kualitas udara di Kota Pekanbaru berdasarkan pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Minggu, 23 Agustus 2026, mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB, dimana konsentrasi PM2.5 terpantau berada pada kategori Tidak Sehat hingga Sangat Tidak Sehat, dengan nilai berkisar antara 170,2 µg/m³ sampai dengan 235,7 µg/m³, maka dalam rangka melindungi kesehatan peserta didik dari paparan kabut asap, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kegiatan pembelajaran pada Senin, 24 Agustus 2026 tetap dilaksanakan melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/daring dari rumah. Peserta didik tidak perlu hadir ke sekolah dan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan sekolah lainnya yang mengharuskan hadir secara langsung.

2. Kepada satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama dan kementerian/lembaga lainnya di Kota Pekanbaru, diimbau untuk dapat menyesuaikan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dengan kebijakan ini, dengan tetap memperhatikan kondisi kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik.

3. Satuan pendidikan agar melaksanakan pembelajaran daring secara sederhana, efektif, dan tidak membebani peserta didik, dengan tetap memastikan proses pembelajaran berjalan sebagaimana mestinya.

4. Orang tua/wali diminta memastikan anak tetap berada di dalam rumah dan tidak bermain maupun melakukan aktivitas di luar rumah guna menghindari paparan kabut asap. Apabila terdapat keperluan mendesak untuk keluar rumah, agar menggunakan masker.

5. Bagi satuan pendidikan yang mendapatkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pihak sekolah agar menghubungi orang tua/wali peserta didik untuk mengambil MBG di sekolah. Pengambilan MBG dilakukan oleh orang tua/wali dan tidak diperkenankan dilakukan oleh peserta didik, sehingga MBG tetap dapat diterima dan dikonsumsi oleh peserta didik di rumah.

6. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran untuk hari berikutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara di Kota Pekanbaru berdasarkan informasi dari BMKG dan instansi terkait. **