• Tersangka dan BB yang diamankan

Gaungriau.com -- Upaya pemberantasan pembalakan liar di Kabupaten Bengkalis terus digencarkan. Dalam satu malam, jajaran Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap dua kasus dugaan illegal logging di Kecamatan Siak Kecil, Senin 9 Maret 2026 malam.

Dari dua penindakan yang dilakukan dalam waktu berdekatan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta dua unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut kayu hasil hutan tanpa dokumen resmi.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas pengangkutan kayu mencurigakan di wilayah Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Bengkalis langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas menemukan satu unit truk colt diesel Mitsubishi dengan nomor polisi BM 9139 SE yang sedang mengangkut kayu sekitar ±5 kubik.

“Dari penindakan pertama ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial A.F yang diduga mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” jelas Kasat Reskrim.

Tak berselang lama, sekitar pukul 23.30 WIB, tim kembali menemukan satu unit mobil Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi BK 8187 AC yang juga membawa muatan kayu olahan berupa papan sekitar ±4 kubik.

Dalam penindakan kedua ini, pihak kepolisian menangkap seorang pria yang dikenal dengan inisial R. S, yang diduga membawa kayu tanpa izin.

Ketika dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian, kedua pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang berkaitan dengan asal usul atau izin pengangkutan kayu tersebut.

Pihak kepolisian kemudian membawa kedua tersangka bersama barang bukti, yang terdiri dari dua unit kendaraan pengangkut kayu dan dua unit ponsel merek Vivo, ke Mapolres Bengkalis untuk diproses secara hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 serta Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” terang IPTU Yohn Mabel.

Ia menegaskan, Polres Bengkalis akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas illegal logging yang dapat merusak kelestarian hutan dan merugikan negara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pembalakan liar. Jika mengetahui adanya kegiatan yang merusak hutan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (put)