• Suasana sidang putusan perkara kekerasan terhadap anak yang digelar Selasa 10! Maret 2026 di Pengadilan Negeri Bengkalis. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiku Aji SH MH, dengan anggota Muhamad Chozin Abu Sait SH dan Tri Rahmi Khairunnisa SH.

Gaungriau.com -- Suatu kasus kekerasan anak di Dusun Sungai Daud, Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis menyimpan cerita yang menyentuh hati. Dalam keputusan hakim, dinyatakan bahwa seorang perempuan bernama Eva Sari alias Eva binti Zakaria terbukti bersalah atas tindakan kekerasan terhadap seorang anak.

Namun, dengan memperhatikan faktor kemanusiaan dan situasi pribadi terdakwa, hakim memutuskan untuk tidak memberikan hukuman penjara.

Kejadian ini berlangsung pada hari Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Pada saat itu, Eva melakukan pemukulan pada tangan kiri seorang anak dengan menggunakan sebatang ranting kayu. Akibat dari tindakan tersebut, anak yang menjadi korban mengalami memar dan luka gores di siku kiri. Menurut hasil pemeriksaan medis dari RSUD setempat, luka yang dialami korban termasuk dalam kategori luka ringan akibat benturan dari objek tumpul.
Kejadian ini bermula dari aktivitas pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB.

Pada saat itu, korban sedang bermain bersama teman-temannya, Azmi dan Yogi. Mereka melakukan permainan yang melibatkan seorang anak bernama Faro, dengan cara mengayunkannya, di mana korban memegang tangan Faro sementara Azmi memegang kakinya. Tanpa disadari, Faro ternyata sedang menjalani ibadah puasa pada waktu itu.

Setelah pulang dari sekolah, korban yang melalui jalan dengan sepeda motor melewati rumah Ketua RT setempat yang berlokasi di depan rumah Eva. Terdakwa kemudian memanggil korban dan memarahinya dengan alasan bahwa korban telah mengganggu Faro yang sedang berpuasa.

Perbincangan terjadi antara keduanya, dan Eva mendekati korban sambil membawa sebatang kayu dan memukul tangan kiri korban.

Aksi tersebut sempat ditegur oleh kerabat terdakwa bernama Yanto. Setelah kejadian itu, seorang warga bernama Ali mengantar korban pulang ke rumahnya.

Upaya perdamaian sebenarnya telah dilakukan. Namun korban bersama ibunya, Kartini, memilih untuk tidak memaafkan perbuatan terdakwa sehingga perkara tersebut berlanjut hingga ke meja hijau.

Dalam persidangan yang digelar Selasa 10 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Bengkalis, majelis hakim yang diketuai Mas Toha Wiku Aji SH MH, dengan anggota Muhamad Chozin Abu Sait SH dan Tri Rahmi Khairunnisa SH, mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan putusan.

Salah satu pertimbangan penting adalah hasil pemeriksaan psikologis dari RSUD yang menyatakan bahwa terdakwa memiliki keterbatasan dalam berpikir, kesulitan mengendalikan emosi, serta cenderung menunjukkan sikap acuh dalam berkomunikasi.

Pengamatan majelis hakim selama persidangan juga menunjukkan kondisi yang sejalan dengan laporan psikologis tersebut. Terdakwa dinilai memiliki ketidakstabilan emosi serta keterbatasan dalam memahami dan mengendalikan perilakunya.

Selain itu, hakim juga menilai tindakan yang dilakukan terdakwa termasuk kategori ringan. Hal ini didasarkan pada hasil visum korban, kondisi fisik terdakwa yang relatif kecil, serta fakta bahwa terdakwa merupakan seorang perempuan dengan keterbatasan dalam berpikir dan berperilaku.

Majelis hakim kemudian menerapkan konsep Rechterlijk Pardon atau pemaafan hakim, yakni kewenangan hakim untuk menyatakan seseorang bersalah tanpa menjatuhkan hukuman pidana apabila perbuatannya dinilai ringan dan kondisi pribadi pelaku menjadi pertimbangan utama.

Hakim juga menegaskan bahwa penerapan pemaafan hakim tidak harus didasarkan pada adanya perdamaian atau pemaafan dari korban.

“Selama syarat berupa ringannya perbuatan dan kondisi pribadi pelaku terpenuhi, hakim dapat memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana,” demikian pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut.

Akhirnya, majelis hakim memutuskan bahwa Eva Sari terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak, namun tidak dijatuhi pidana maupun tindakan.

Putusan ini menjadi cerminan bahwa hukum tidak hanya berbicara tentang kesalahan dan hukuman, tetapi juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam menegakkan keadilan. Sebuah keputusan yang meninggalkan ruang perenungan tentang batas antara kesalahan, empati, dan keadilan itu sendiri. (put)