Gaungriau.com -- Langkah tegas kembali ditunjukkan jajaran Polres Bengkalis dalam menindak kejahatan lingkungan. Satu orang pelaku perambahan kawasan hutan yang berujung kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Bukit Batu resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim mengantongi alat bukti yang cukup melalui gelar perkara pada Selasa, 17 Februari 2026.

“Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus karhutla di Bukit Batu. Kami pastikan setiap pelaku perusakan lingkungan akan diproses secara hukum,” tegas AKBP Fahrian.

Tersangka berinisial MS (49), warga Kecamatan Bukit Batu, diduga kuat telah menduduki dan melakukan aktivitas di kawasan hutan tanpa izin. Aktivitas tersebut disebut berlangsung selama dua hari berturut-turut sebelum kebakaran terjadi.

Peristiwa karhutla sendiri terjadi pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Thomas, Dusun Mekar, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu. Api melalap lahan gambut seluas sekitar ±5 hektare.

Dari hasil koordinasi awal dengan pihak BPKH, lahan yang terbakar diketahui berstatus HPK (Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi), sehingga termasuk kawasan hutan negara yang dilindungi undang-undang.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat melalui grup WhatsApp Masyarakat Peduli Api (MPA). Ketua RT bersama anggota MPA dan warga setempat sempat melakukan pemadaman awal sebelum petugas kepolisian turun ke lokasi melakukan pengecekan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Dari olah TKP, keterangan saksi-saksi, serta fakta di lapangan, penyidik memperoleh keyakinan kuat bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas aktivitas di lahan tersebut,” ungkap Kapolres.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah parang, satu sampel tanah terbakar, dan satu pelepah sawit yang ikut terbakar.

Atas tindakannya, pelaku dikenai berbagai pasal yang berkaitan dengan kehutanan, perlindungan lingkungan, serta upaya untuk mencegah kerusakan hutan, dengan ancaman hukuman berat.

AKBP Fahrian menekankan bahwa penegakan hukum ini sebagai peringatan bagi siapa pun yang berusaha merusak hutan dan lahan di Bengkalis.

"Kami tidak akan memberi kesempatan bagi mereka yang merambah atau membakar hutan. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi lingkungan, menjaga masyarakat, dan mencegah kebakaran hutan yang dapat membawa dampak besar," tegasnya.

Saat ini, para penyidik sedang menyelesaikan berkas kasus dan akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses hukum.(put)