Gaungriau.com (SIAK) -- Jika seandainya ada pengkalan gas elpiji yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Siak, berani menjual melebihi hargaHET yang sudah ditentukan, maka sanksi tegas sudah menunggu didepan mata.

"Makanya diminta dengan tegas bahwa setiap Pengkalan gas elpiji disetiap kecamatanharus menjual kepada masyarakat sesuai dengan HET yang sudah ditentukan oleh Pemerintah sebesar 19000 rupiah pertabungnya untuk yang tiga kilo," tegas Kepala Dinas perindustrian perdagangan Kabupaten Siak H Wan Ibrahim Surji saat menjawab media ini ketika dihubungi lewat sambungan ponselnya Selasa 14 April 2020.

Disampaikan Wan Ibrahim, ketegasan terhadap harga jual gas elpiji tiga kilo ini sudah tertuang dalam aturan main yang berlaku, yang ditetapkan oleh Pemerintah, sesuai dengan mekanisme yang berlaku terhadap patokan,hargajual tidak bisa dimainkan oleh pihak setiap pengkalan.

"Untuk itulah bagi setiap pangkalan yang menjual gas LPG tabung 3 kg diatas harga HET, maka kami Dinas akan menindak tegas, mulai dari pemotongan kuota sampai dengan tindakanpenutupan pangkalan gas akankami berlakukan .

Karena setiap Pengkalanyang mematuhi HET saja sudah ada untungnya, apa lagisekarang ini dalam suasana wabah corona jangan lah pula pengkalan gas elpiji mengambil kesempatan dalam kesempitan ,masyarakat sekitar juga sudah susah jangan ditambah lagi ,walaupun seribu rupiah naik tetap tidak boleh.

"Supaya kepastian harga gas elpiji setiap Pengkalan tetap berada di pusaraanjualan sesuai dengan HET yang sudah ditetapkan ,dan kepada masyarakat sebagai konsumen mari sama - sama ikut berperan mengawal harga HET tersebut .

Dan jika seandainya ada Pengkalan yang berani menjual melebihi dari HET, masyarakat punya hak menanyakan kepada pemilik pengkalan dasar terjadinya kenaikanharga gas tersebut.

"Karena setiap pengalaman tidak punya kewenangan untuk menaikanharga, jika ada yang berani laporkan kepada pihak kami untuk kami tindak ,"pinta Wan nengingatkan.**(jas)