• Proses pelantikan : Kepala Kejati Riau Ujung Abdul Syukur, SH, MH melantik Kepala Kejati Inhu, Pelalawan dan Siak.

PEKANBARU--Gaungriau.com-- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pelantikan tiga Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) sekaligus menggelar acara penandatanganan fakta integritas, acara dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, Kamis (17/01/2019).

Acara dipimpin langsung Kepala Kejati Riau, Uung Abdul Syakur, SH, MH. Turut hadir Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Mia Amiati, SH, MH, Para Asisten dan Kabag TU Kejati Riau, Para Kepala Kejaksaan Negeri Se Daerah Riau, dan Para Koordinator Kejati Riau.

Berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP 263/A/JA/12/2018, Kejaksaan Tinggi Riau melantik tiga Kepala Kejari yaitu, Kepala Kejari Kabupaten Pelalawan, Kepala Kejari Kabupaten Indragiri Hulu, dan Kepala Kejari Kabupaten Siak.

Berikut nama-nama Kepala Kejaksaan Negeri yang dilantik: Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nophy Tennophero South, SH, MH, yang sebelumnya menjabat koordinator Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru. Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Hayin Suhikto, SH, MH, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang. Dan Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Herry Hermanus Horo, SH yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung.

Selesai dari pelantikan, Kepala Kejati Riau, Uung Abdul Syakur melaksanakan acara Penandatanganan fakta Integritas Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri se Riau di halaman kantor Kejati Riau.

Dalam sambutan Kepala Kejati Riau Uung Abdul Syakur, menyampaikan, bahwa Penandatangan fakta Integritas ini dalam rangka membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Riau.

Zona Integritas diwajibkan bagi intansi pemerintah dalam hal ini jajaran se Kejari Riau untuk berkomitmen mewujudkan wilayah Bersih Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani melalui Reformasi Birokrasi, khususnya dalan hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Adapun proses Reformasi Birokrasi meliputi enam area perubahan yaitu:

Manejeman Perubahan. Penataan Tatalaksana. Penataan Sistem Manajemen. Penguatan Pengawasan. Penguatan Akuntabilitas Kinerja. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Selanjutnya ada 5 (Lima), langkah utama membangun Zona Integritas yaitu: Komitmen: Komitmen pimpinan dan semua pegawai dengan melibatkan bawahan dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan menularkan semangat dan Visi yang sama. Kemudahan Pelayanan: Menyediakan fasilitas lebih baik dan semangat Hospitalitty untuk kepuasan publik. Program Yang Menyentuh Masyarakat: Membuat program yang membuat unit kerja lebih dekat ke masyarakat sehingga masyarakat merasakan kehadiran unit kerja tersebut.

Monitoring dan Evaluasi: Melaksanakan pemantauan dan evaluasi berkelanjutan untuk memastikan bahwa Program yang sedang dijalankan tetap dijalurnya.

Manajemen Media: Menetapkan strategi komunikasi untuk memastikan bahwa setiap aktivitas dan innovasi perubahan yang telah dilakukan diketahui oleh masyarakat.

“Pada tahun 2019 ini kita semua harus segera membentuk Zona Integritas di setiap satuan kerja kita masing-masing sehingga, apa yang hendak dicapai pada reformasi birokrasi dapat terwujud sehingga satuan kerja kita dapat penilaian predikat Zona Integritas Wialyah Bersih Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani,” tandas Kepala Kejati Riau. ** (rud)