PEKANMBARU -- gaungriau.com -- Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI), Dr Daeng M Faqih, dan sejumlah dokter dari Jakarta menjenguk tiga dokter spesialis di Pekanbaru yang ditahan di Rutan Sialang Bungkuk dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Mereka berharap agar penegak hukum tidak menahan koleganya.

"Harapan IDI bersama Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) agar Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk memberikan penahanan tiga sejawat kami menjadi tahanan kota. Asas praduga tidak bersalah harus dijunjung tinggi," ucap Daeng M Faqih Senin 17 Desember 2018.

Ada tiga alasan IDI meminta agar tiga dokter yaitu dr Marsial, dr Kuswan dan dr Wili Yulifar tidak ditahan. Ketiga dokter yang berdinas di RSUD Arifin Achmad merupakan dokter spesialis yang menangani kasus langka.

"Pertama pasien mereka sangat banyak dan mengantri. Mereka selama ini banyak menangani kasus langka. Jika tidak ditangani mau kemana lagi berobat. RSUD Arifin Achmad Pekanbaru rumah sakit rujukan terakhir di Riau. Jika tidak mendapat pelayanan tentunya pasien harus berobat ke luar. Belum tentu selamat pasien kalau berobat ke luar Riau. Selain itu memakan waktu, biaya dan penanganannya tidak maksimal," imbuhnya.

Alasan selanjutnya mengapa harus diberikan tahanan kota adalah agar ketiganya bisa mengabdi melayani pasien dengan leluasa. Namun ketiga juga akan fokus dengan masalah hukum yang sebentar lagi bergulir ke pengadilan.

"Alasan lain adalah mereka merupakan seorang pengajar (dosen). Jadi kalau mereka jadi tahanan kota, mereka masih tetap bisa mengajar mahasiswanya," imbuhnya.

Daeng menceritakan, bahwa ketiga kolega mereka yang ditahan meminta doa seluruh dokter di Indonesia untuk kemudahan kasus yang mereka alami. Apalagi besok merupakan hari perdana kasus ketiganya disidangkan.

"Besok hari pertama sidang kasus mereka. Kami sepakat dokter seluruh di Indonesia mendoakan untuk yang terbaik untuk teman kami. Jadi besok kami semua melakukan doa bersama saat sidang perdana," imbuhnya.

Ketiganya terjerat kasus korupsi berjamaah dalam proyek pengadaan alat kesehatan dengan kerugian Rp420 juta. Dalam hasil hitungan BPKP Riau, mereka diduga melakukan mark up alat kesehatan di RSUD milik Pemprov Riau dari tahun 2012 sampai 2013. Dana yang di mark up merupakan proyek pelayanan alat bedah sentral. Kasus ini semula ditangani oleh Polresta Pekanbaru. Namun selama ditangani pihak kepolisian, mereka tidak ditahan.**(nda)