• Sidang Perkara TPPU, Selasa 11 Desember 2018 di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

PEKANBARU--gaungriau.com-- Tangis Terdakwa Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) Intan pecah, usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik dalam sidang digelar, Selasa 11 Desember 2018 di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Sidang yang dipimpin Bambang Myanto, SH,MH selaku Ketua Majelis dan Panitera Hj.Dessurya,SH,MH dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU ).

Berdasarkan pantauan awak media ini dan Wartawan Pengadilan Negeri ( WPN ) dalam ruang persidangan, tangis terdakwa TPPU Intan terlihat pecah usai pembacaan replik oleh JPU dan dihadapan Majelis Hakim, Intan langsung menangis tak mampu membentung air matanya, kemudian sembari mengucapkan rasa penyesalannya .

Sementara itu, Penasehat Hukum ( PH ) terdakwa Yudha Parulian dalam ruang persidangan juga tampak tetap pada pledoi yang dibacakannya pada persidangan beberapa waktu yang lalu.

Pasalnya, JPU tetap pada pendiriannya dengan menuntut Intan menggunakan pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2018 dengan tuntutan 7 Tahun Penjara,subsider 6 Bulan dan Denda Rp 1 Miliar.

Sebagai informasi, Intan merupakan terdakwa kasus TPPU , dimana dalam rekening pribadinya tersimpan uang sebesar lebih kurang Rp 2 Miliar yang diduga hasil dari tindak pidana, sebagaimana dalam pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan atas perkara TPPU tersebut.

"Sidang Putusan akan dilaksanakan Minggu depan " tandas Panitera Dessurya kepada Wartawan Pengadilan Negeri (WPN) usai persidangan.**(rud)