PEKANBARU -- Gaungriau.com -- Pemerintah Provinsi Riau diminta segera memberlakukan Perda Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang mengatur pajak pertalite sehingga harga pertalite di Riau dapat diturunkan dari Rp8.150 per liter saat ini menjadi Rp7.750.

Mantan Ketua Pansus Revisi Perda PBBKB DPRD Riau Erizal Muluk mengungkapkan tugas dewan sudah selesai mengesahkan Perda PBBKB dalam waktu yang singkat dan cepat. Sehingga, tinggal pada pemprov Riau untuk segera memberlakukan perda PBBKB. Dewan meminta pemprov Riau untuk segera jemput bola segera Perda yang tinggal pergub segera dapat diberlakukan.

"Artinya masyarakat jangan terlalu lama menunggu. Sehingga, dapat diberlakukan sehingga harga pertalite di Riau dapat diturunkan. Apalagi menjelang lebaran," ungkap Erizal kepada wartawan, Kamis 24 Mei 2018 di gedung DPRD Riau.

Politisi Golkar ini menegaskan, pemberlakuan perda ini sangat ditungu masyarakat Riau. Apalagi,masyarakat masih sulit untuk mendapatkan bahan bakar jenis premium.

"Kalau bisa hari ini, untuk apa kami gesa. Yang penting bagi kita, harga pertalite di Riau tidak lagi lebih mahal dibandingkan dengan daerah lain kalau perda ini sudah diberlakukan," tegas Erizal.**(rud)