PEKANBARU -- Gaungriau.com -- Kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di pangkalan pada seluruh wilayah di Riau mendapatkan perhatian dari wakil rakyat DPRD Riau. Pasalnya, kelangkaan gas 3 kilogram jelas menambah beban masyarakat miskin.
Betapa tidak, Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat pangkalan seharga Rp18.000. Sementara, eceran di kedai-kedai bukan pangkalan harga gas 3 kilogram mencapai Rp35.000 per tabung.

"Tentunya, Supaya tidak terus terjadi seperti ini. Pihak terkait harus melakukan sidak pengawasan langsung cek ke lapangan untuk melakukan pengawasan apakah penyalurannya sudah sesuai peruntukan untuk masyarakat miskin," ungkap Anggota DPRD Riau Fraksi Golkar Ramos Teddy Sianturi kepada wartawan, Senin 13 Mei 2018 di gedung DPRD Riau.

Anggota Komisi C DPRD Riau ini juga meminta pemerintah untuk memenuhi kebutuhan gas 3 kilogram yang diperuntukkan untuk masyarakat miskin tersebut.
"Stok juga harus dipenuhi pemerintah sesuai dengan kebutuhan masyarakat," tegas Ramos.

Legislator Dapil Kampar ini juga mengingatkan pemerintah bersama pihak terkait untuk dapat memenuhi kebutuhan gas 3 kilogram dengan akan memasuki ramadhan dan hari raya Idul Fitri.

"Apalagi, sekarang akan memasuki ramadhan dan setelah itu Idul Fitri kebutuhan masyarakat ini harus benar-benar tersedia dan dijamin stoknya terpenuhi jangan sampai terjadi kelangkaan yang akan menyusahkan masyarakat," ujar Ramos.

Senada disampaikan Anggota Fraksi Hanura Nasdem Suhardiman Amby. Suhardiman yang akrab disapa Datuk ini menjelaskan gas 3 kilogram yang disubsidi untuk masyarakat miskin itu dijamin dan diproteksi pemerintah sesuai dengan ketentuan UUD 1945.

"Karena, sesuai aturan tersebut segala hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak negara wajib memproteksinya," tegas Suhardiman.

Menurut Politisi Dapil Kuansing ini, jangan sampai nantinya gas 3 kilogram ini dijadikan pasar bebas.

"Karena itu pemerintah harus memproteksi sesuai dengan ketentuan UUD 1945. Saya berharap karena UUD 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum maka wajib diikuti dimulai dari pemimpin negara ini presiden, gubernur, bupati, walikota termasuk anggota dewan dan semuanya," pungkas Suhardiman.**(rud)