PEKANBARU -- Gaungriau.com -- Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Riau tahun 2017 tidak berpengaruh ada penolakan anggota dewan atau fraksi DPRD Riau. Pasalnya, kebijakan sekarang memang mengatur tidak ada pengaruh adanya penolakan dewan terhadap LKPJ berbeda seperti kebijakan sebelumnya, dewan lebih memiliki taring ada pengaruh penolakan dewan terhadap LKPJ Kepala Daerah.

Menurut Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Riau Sumiyanti aturan tentang LKPJ berbeda dengan beberapa tahun-tahun sebelumnya karena ada pengaruh LKPJ itu ditolak dewan.

"Sekarang diterima atau tidak diterima tak pengaruh, tetap bisa dilanjutkan," ungkap Sumiyanti kepada wartawan di gedung DPRD Riau.

Politisi Golkar ini menjelaskan, LKPJ Kepala Daerah tetap bisa dilanjutkan baik itu diterima atau ditolak dewan. Kendati, sebelumnya memang ada pengaruh LKPJ ditolak atau diterima dewan.

"Regulasi aturannya sekarang memang seperti tidak ada pengaruhnya apakah diterima atau ditolak," tegas Sumiyanti lagi.

Sebelumnya, dewan sudah menjadwalkan rapat paripurna penyampaian jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi terkait LKPJ tersebut, Senin 2 April 2018. Namun, ditunda karena tidak memenuhi kuorum paripurna dan direncanakan Kamis 5 April 2018 mendatang.**(rud)