PEKANBARU -- Gaungriau.com -- Menyusul masih banyaknya Daftar Pemilihan Sementara (DPS) yang tidak ditempel oleh PPS di lokasi-lokasi strategis sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017 pasal 14 Ayat 12. Panwas Pekanbaru ancam jadikan hal ini menjadi temuan.

Komisioner Panwaslu Kota Pekanbaru divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Yasrif Yaqub Tambusai, mengancam akan menjadikan temuan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh PPS dan PPK se Kota Pekanbaru dalam Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) Tahun 2018.

"Setelah kita melakukan Supervisi di beberapa kecamatan bersama panwascam, masih banyak DPS yang tidak ditempel dilokasi strategis. Seperti di Kelurahan Kulim Tenayan Raya, belum ada dilakukan penempelan di lokasi startegis,"ujar Yasrif, Rabu 28 Maret 2018.

Menurut Yasrif, dari pemantau yang dilakukan banyak DPS yang ditempel sembarangan tanpa menggunakan wadah papan atau dinding. Hal ini terbukti di Kelurahan Kulim Tenayan.

"DPS ini malah digantung saja pakai paku dan penjepit sehingga DPS itu tergulung dan tidak bisa dibaca. Hal ini jelas tidak benar," ungkapnya.

Yasrif juga menambahkan, temuan lain juga terjadi di Kelurahan Suka Mulia Kecamatan Sail. Saat pihaknya melakukan Supervisi di Kecamatan tersebut, PPS dan PPK baru mulai bekerja melakukan penempelan DPS di lokasi startegis. Padahal, sesuai aturannya DPS diumumkan pada tanggal 24 Maret 2018 kemarin.

"Setelah kita datang, itu (DPS,red) baru ditempel di lokasi startegis seperti di RW dan RT sesuai domisili TPS," terangnya.

Banyaknya persoalan di jajaran PPS dan PPK tersebut, pihaknya mulai hari ini akan mengintruksikan kepada jajaran Panwas Kecamatan se Kota Pekanbaru, untuk melakukan penyisiran di semua kecamatan sesuai daerah tempat Panwascam berdomisili.

"Kita minta besok Panwascam melakukan penelusuran dengan melibatkan PPL terhadap penempelan di tempat strategis. Kalau ditemukan tidak di tempel, kita minta Panwascam jadikan ini temuan," tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan Komisioner Panwaslu Pekambaru divisi SDM dan Organisasi, Rizqi Abadi, dimana dari hasil pantauan dan pengawasannya bersama PPL dan panwascam. Disana tidak ditemukan ada pengumuman yang ditempel di lokasi startegis berdasarkan domisili RW di TPS.

"Penempelan DPS hanya di kantor kelurahan saja. Sedangkan untuk tempat-tempat strategis masih banyak yang belum dilakukan, seperti di Kelurahan Tobek Godang belum satu pun dilakukan pengumuman di tempat strategis," urainya.

Ditambahkan Rizqi, Sebelumnya pihak KPU Pekanbaru telah mengirimkan surat perihal salinan daftar pemilih sementara ke panwaslu pekanbaru yang isinya menyampaikan salinan DPS kepada PPS melalui PPK sebanyak 3 (tiga) rangkap.

Adapun yang disampaikan yakni, pertama salinan DPS tersebut diperuntukkan dan diumumkan dikantor kelurahan, sekretariat RT dan RW atau tempat strategis lainnya, arsip PPS.

Atas hal itu, PPK diminta melakukan supervisi terhadap PPS dilingkungan kerja masing-masing.**(saf)