DUMAI -- Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) mengugat Ketua DPRD Kota Dumai. Gugatan diajukan lantaran Ketua DPRD Kota Dumai tidak melaksanakan proses Penggganti Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kota Dumai atas nama Yusuf Manullang.

Ketua DPK PKPI Kota Dumai Parluhutan Harianja menyebutkan, DPP PKPI Provinsi Riau melalui surat No. 10/DPP PKPI/U/PAW/VIII/2017 telah mengusulkan pencabutan keanggotaan partai dan PAW atas nama Yusuf Manullang berikut anggota DPRD dari Kabupaten Siak, Rokan Hilir (Rohil) dan Rohul.

Bahkan sesuai suratDPN PKPI No/ 33/DPN PKPIND/IX/2017 yang ditandatangani Ketua Umum Prof DR. AM Hendropriyono ST SH MH dan Sekretaris Jenderal PKPI DR Imam Anshori Saleh SH. MHum tanggal 5 Desember 2017, PAW atas nama YusufManulang untuk digantikan Parluhutan Harianja sudah disetujui.

“PAW atas nama YusufManulang untuk digantikan Parluhutan Harianja sudah disetujuiKetua Umum DPN PKPI, namun ketua DPRD Kota Dumaitak melaksanakannya,” ungkap H Armidy seorang tokoh pemuda kota Dumai kepada awak media, Jumat 8 Desember 2017.

Berdasarkan sumber yang diterima, YusufManulang merupakan angggota DPRD Kota Dumai dari PKPI, telah diminta di PAW untuk digantikan oleh Ketua DPK PKPI Kota Dumai Parluhutan Harianja.

Hanya saja, permintaan DPN PKPI tersebut tak diindahkan Ketua DPRD Kota Dumai. Politisi asal PDI Perjuangan itu berdalih pihaknya menunggu proses penyelesaian dualisme kepemimpinan PKPI.

Padahal, permasalahandi tubuhPKPI sudah diselesaikan di tingkat pusat. “Masalah di tubuh PKPI sudah selesai,” kata Paruhutan Harianja.

Menurut Parluhutan, tindakan ketua DPRD Kota Dumai tidak melaksanakan PAW telah menimbulkan kerugian materil, moril dan kerugian secara immaterial mencapai lima miliar lebih,**(yus)