• Asri Auzar

PEKANBARU -- Penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau batal tuntas Maret ini. Pembahasannya menunggu penjadwalan dari KPK RI selaku pihak yang memfasilitasi penyelesaian RTRW Riau bersama DPR RI, Kementerian terkait, Pansus RTRW DPRD Riau dan Pemprov Riau.

Ketua Pansus RTRW Riau Asri Auzar mengungkapkan penundaan penyelesaian RTRW karena belum diagendakannya pembahasan RTRW Riau oleh KPK RI sesuai permintaan pansus.

"Penundaan, karena kita masih menunggu jadwal KPK RI yang memfasilitasi pertemuan dengan komisi II, IV, VII DPR RI bersama pemprov Riau dengan ansus duduk semeja mencari kesepakatan," ungkap Asri kepada wartawan, Kamis 23 Maret 2017 di gedung DPRD Riau.

Disebutkannya, KPK RI akan memfasilitasi Pansus RTRW DPRD Riau melakukan pertemuan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Makanya duduk semeja menyelesaikan permasalahan RTRW provinsi Riau ini. Kita duduk bersama dengan KPK RI ini supaya tidak jadi permasalahan di belakang hari, shg setelah disahkan tidak ada lagi persoalan hukum di kemudian hari," tegas Asri.

Politisi Dapil Rohil ini mengungkapkan, dalam pembebasan lahan dari kawasan hutan masih terjadi perbedaan antara Tim terpadu dengan surat keputusan yang dikeluarkan Kementerian LHK RI dengan selisih 1,1 juta hektar lahan, menurut tim terpadu lahan yang harus dikeluarkan seluas 2,7 juta hektar. Sementara, SK Menteri LHK RI seluas 1,6 juta. Menurut pansus seleisih tim terpadu 1,1 juta.

"Setelah kita lakukan cek di lapangan ternyata masih ada perusahaan yang berupaya mengatasnamakan masyarakat di belakangnya koorporasi. Kita tidak akan pernah kita holding zone perambah hutan ini. Kita serahkan kpd penegak hukum menyelesaikannya," terang Asri.