PEKANBARU -- Sampai saat ini, sekitar 1.282 Tenaga Harian Lepas(THL) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru belum menerima pembayaran gaji selama dua bulan yakni dari Januari hingga akhir Februari 2017.

Menanggi hal tersebut, Kepala DLHK Pekanbaru, Zulfikri, mengakui jika
THL pasukan kuning ini belum menerima gaji selama dua bulan.  

"Memang para THL ini belum menerima gaji selama dua bulan yakni,  dari Januari dan Februari. Padahal untuk permintaan pembayaran sudah saya ajukan. Saya sudah tanyakan ke BPKAD tidak ada masalah dan sudah setuju, begitu juga dengan Asisten III, juga tidak ada masalah, tapi katanya Pak Sekda yang memending dan tidak memperkenankan BPKAD melakukan pembayaran gaji itu. Saya tak tahu apa alasannya, padahal SK THL itu terhitung sampai Januari 2017, jujur saya bingung dengan persoalan ini, kalau memang mau memberhentikan THL, ya dari kemarinlah diberhentikan," kata Zulfikri, Selasa 28 Februari 2017 melalui telphon selulernya.

Ketika ditanya apa upaya yang dilakukannya untuk membayar tunggakqn gaji pasukan kuning, Zulfikri menjawab, hanya bisa menyabarkan sebatas dia mampu.

"Jika tidak bisa dilunasi, tentu THL akan melakukan aksi mogok. Mulai dari pengangkut, sopir, dan penyapu jalan. Hal ini secara otomatia maka sampah akan kembali  menumpuk,"ujarnya,  tanpa ingin disalahkan jika aksi mogok kembali dilakukan pasukan kuning.

Zulfikri juga sangat menyayangkan persoalan ini kembali terjadi. Padahal kemarin- kemarin sudah selesai. Sebab  SK THL sudah diterbitkan samapi Januari 2017, artinya gaji THL tersebut memang harus dibayarkan.

"Tidak mungkin memberhentikan para THL yang SK bukan diterbitkan oleh pihaknya. Kalau alasan tidak dibayarkannya gaji mereka karena rasionalisasi, maka bukankah lebih baik jika kegiatan yang dianggap kurang penting dihapus saja,  daripada tidak membayarkan gaji THL,"paparnya.