• Miswanto SE

RENGAT -- Dinas PU Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada tahun 2016 yang lalu berhutang kepada pihak ketiga (Rekanan Kontraktor) sebesar 22 Milyar, akibat tidak masuknya Dana Alokasi Khusus (DAK), sedangkan proyek yang bersumber dari DAK tersebut sudah selesai dikerjakan.

Sebagaimana keterangan dari Sekretaris Dinas PU Inhu yang juga Plt Kepala Dinas PU Yelfidar beberapa waktu lalu, dana tersebut tersebar di 3 Bidang Dinas PU.

"Bidang Cipta Karya (CK) 1,5 Milyar Rupiah, Bidang Bina Marga (BM) 10,5 Milyar Rupiah dan Bidang Sumber Daya Air (SDA) sebesar 2 Milyar Rupiah," paparnya.

Ketua DPRD Inhu Miswanto SE saat dikomfirmasikan Kamis 19 Januari 2017 seusai menggelar rapat Banmus (Badan Musyawarah) menbenarkan adanya usulan dari Dinas PU Inhu dana sebesar 22 Milyar untuk pembayaran proyek DAK yang belum terbayarkan pada tahun 2016.

"Itu sudah kita setujui untuk dibayarkan melalui dana APBD Inhu 2017, bagaimanapun itu adalah utang Pemda Inhu yang harus dibayar," ujarnya.

Dijelaskan Ketua bahwa, Pekerjaan yang bersumber dari DAK tersebut sudah selesai dikerjakan oleh pihak rekanan kontraktor, dan ini tentu harus dibayar, tutupnya.**(man)