SELAT PANJANG -- Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan, M.Si memimpin acara Penyerahan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) dan DPA - PPKD Tahun Anggaran 2017 sekaligus penandatanganan Integritas. Bertempat di Aula Kantor Bupati Meranti, Jum'at pagi 13 Januri 2016.

Kegiatan itu diawali dengan pembacaan Pakta Integritas bebas KKN, Pungli dan Perbuatan Tercela lainnya, oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Hariadi yang diikuti oleh Pejabat Eselon II, Kepala Bagian dan Camat.

Dilanjutkan dengan Penyerahan Dokumen DPA-SKPD dan Penandatanganan Pakta Integritas, oleh Kepala Badan/Dinas/Bagian dilingkungan Pemkab. Meranti disaksikan oleh Bupati Meranti Drs. H. Irwan M.Si dan Ketua DPRD Meranti H. Fauzy Hasan serta Plt. Sekda Julian Norwis SE MM.

Penyerahan Dokumen DPA-SKPD merupakan formalitas dimulainya pelaksanaan anggaran 2017. Untuk itu bagi pejabat yang menerima dokumen tersebut, Bupati mengintruksikan sesegera mungkin membuat langkah-langkah dalam rangka persiapan pelaksanaan anggaran 2017. 

Seperti diketahui, tahun 2017 ini anggaran APBD Kabupaten Meranti mengalami penurunan yang cukup besar dari 1.5 Miliar ditahun 2015 menjadi 1.2 Miliar ditahun 2017, jika dilihat dari beban tugas menurut Bupati terjadi pengurangan meski begitu, tugas-tugas yang menjadi tanggung jawab SKPD harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Selain itu juga ditahun 2017 akibat amanat UU No. 23 Tahun 2014 jumlah SKPD di Kabupaten Meranti terjadi pengurangan. Yang dulunya wewenang berada didaerah Otonom Kabupaten Kota kini beralih ke Pemerintah Provinsi Riau. 

Akibat perubahan itu Bupati meminta seluruh Kepala SKPD dapat mengantisipasi sebaik mungkin tanpa menimbulkan gejolak dimasyarakat. Khususnya dalam Pengelolaan Kehutanan,  Pertambangan, Kelistrikan, Perikanan yang sudah sudah diambil alih Provinsi yang berdampak pada kehidupan masyarakat.

Intruksi Bupati itu bukanya tidak beralasan, karena dirinya mendapati banyak masyarakat yang belum mengetahuinya dibuktikan tetap mengusulkan terkait kewenangan itu kepada Pemda Meranti. Seperti yang terjadi di Kecamatan Rangsang saat Bupati melakukan Monitoring dan Evaluasi, dimana maayarakat masih mengusulkan terkait kewenangan itu kepada Bupati.