RENGAT -- Berdasarkan Surat dari Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMD PPT) kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) nomor : 643/BPMD&PPT/lX/2015 Tentang Izin Tempat Usaha/Izin Gangguan (HO) alamat PT. Berlian Inti Mekar (BIM) adalah Jalan Lintas Samudra KM 14 desa Danau Rambai kecamatan Batang Gansal.

Sehingga keberadaan Kantor PT. BIM di Jalan Lintas Timur simpang 4 Belilas kecamatan Siberida kabupaten Inhu dinilai Ilegal.

Berdasarkan data yang didapat gaungriau.com Ketua RT. 020 RW. 05 kelurahan Pangkalan Kasai kecamatan Siberida AB menyatakan bahwa kantor PT. BIM memang berada didalam wilayah RT nya yang bergerak di bidang Administrasi.

"Adapun kantor yang digunakan oleh PT. BIM tersebut adalah berjenis bangunan bertingkat yang berlantai 2," katanya.

Namun kantor PT. BIM tersebut tidak pernah dibuat Plang Perusahaan atau tanda bahwasanya tempat tersebut digunakan untuk kantor PT. BIM.

"Kantor tersebut telah berdiri selama lebih kurang selama 4 Tahun berjalan," terangnya lagi.

Sayangnya, sejak berdiri kantor tersebut hingga saat ini keberadaan Kantor PT. BIM tersebut tidak pernah dilaporkan, baik oleh pimpinan perusahaan maupun oleh utusan perusahaan.

"Sementara keberadaan kantor PT. BIM tersebut sangat mengganggu jalan menuju kesalah satu mesjid yang ada di sekitar perusahaan, akibat digunakan untuk memarkir kendaraan oleh PT. BIM, dan bahkan jalan tersebut menjadi rusak," tegasnya.**(man)