• Yarmen Djambak

RENGAT -- Topan Wicaksono (34) warga dusun III desa Wonosari RT. 009 RW. 005 Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada hari kamis 13 oktober sekira pukul 21.00 wib mendatangi Mapolres Inhu guna melaporkan tindakan Asusila yang diterimanya melalui media elektronik. 

Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis 13 Oktober 2016 Sekitar pukul 13.00 wib di Jalan Jati Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu. 

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak Jum'at 14 Oktober 2016 membenarkan adanya kejadian mendistribusikan Informasi Elektronik yang Bermuatan Melanggar Kesusilaan. 

"Pada hari kamis 13 oktober 2016 sekira pukul 13.00 wib Pelapor mendapat informasi melalui Hana Sulistiawati (Saksi) Bahwa ada foto Vulgar Eva Devrianti (Saksi/Istri Pelapor) di meadia sosial akun Facebook yang diunggah oleh terlapor," terangnya. 

Selanjutnya pelapor menanyakan Kepada Istrinnya, Apakah benar kamu ada mengirim foto vulgar kepadanya (terlapor). 

"Lalu istri pelapor menjawab tidak ada mengirim foto tersebut, kemudian istri terlapor mengatakan bahwa ada orang yang akan menyebar luaskan foto-foto vulgar tersebut, jika istri pelapor tidak mengirim uang sebesar Rp.10juta", terang Yarmen. 

Namun istri pelapor tidak mengirimkan uang tersebut, tetapi sebelumnya istri pelapor pernah mengirim uang dengan Jumlah Rp.2juta. 

Selanjutnya karena istri pelapor tidak mengirimkan uang Sebesar Rp.10juta, maka terlapor menyebar luaskan foto-foto vulgar istri pelapor. 

"Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres inhu guna pengusutan lebih lanjut", pungkasnya.**(man)