• Roni Amriel

PEKANBARU -- Sebagai mana diketahui Pemko Pekanbaru sudah memberlakukan pungutan sampah kepada masyarakat. Namun, yang datang ke masyarakat untuk memungut retribusi sampah petugas yang tidak jelas identitasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Amril meminta kepada masyarakat jangan membayar kalau petugas yang datang tidak bisa menunjukan identitasnya.

"Masyarakat kalau melihat seperti itu jangan dibayar. Kalau rasanya mencurigakan serta tidak jelas petugasnya atau tidak ada tanda pengenal dari DKP, tolak saja, jangan bayar," kata Roni Amril SH, Rabu 28 September 2016 kepada wartawan di DPRD.

Ditegaskannya, bila petugas pemungut tidak jelas dan tidak memiliki identitas dan surat tugas resmi, ini merupakan pelanggaran. Sebab belakangan ini, adanya laporan masyarakat tentang pungutan retribusi sampah masih terjadi dengan dalih mengatasnamakan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) meskipun oknum yang meminta memaksa.

"Kita menyarankan kepada Pemko Pekanbaru untuk mensosialisasikan pungutan sampah tersebut di tengah masyarakat. Agar persoalan itu tidak simpang siur. Siapa saja petugas pemungut yang dari LKM-RW. Lalu THL DKP wilayah mana saja. Sampai saat ini saja RW kan masih bingung," ungkapnya.

Memang, persoalan sampah sampai saat ini masih menjadi sorotan di Kota Pekanbaru. Sejak polemik swastanisasi dengan anggaran Rp53 miliar lebih secara multiyears gagal, maka saat ini pengelolaan sampah dikembalikan kepada Pemko Pekanbaru.