RENGAT -- Tim Terpadu yang tergabung dalam porkofimda kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Senin 19 September 2016 kemarin melakukan tinjauan lapangan di areal sengketa Lahan Antara PT Rimba Peranap Indah (RPI) dan Masyarakat Petani Kelapa sawit Desa Lubuk batu tinggal (LBT) kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ).

Tim Terpadu ini dipimpin oleh Waka Polres Inhu Kompol Dalizon Sik yang juga Wakil Ketua Tim terpadu penyelesaian sengketa lahan.

Rombongan juga dihadiri pihak Dandim 0302 Inhu, Kepala BPN kabupaten Inhu, Kejaksaan Negri Rengat, Dinas Kehutanan Inhu, Tata Pemerintahan, Camat, Kades Lubuk Batu Tinggal, pihak PT RPI dan ratusan Masyarakat yang turut menyaksikan pengambilan titik kordinat.

Pengambilan titik kordinat tersebut dilakukan oleh pihak Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu yang langsung dihadiri Oleh Kepala Dinas Kehutanan kabupaten Inhu, Suseno Adji dan kepala BPN Inhu, E Karya.

Dalam melakukan rekam titik kordinat melalui JPS disejumlah titik di areal Sengketa Diperoleh keterangan Lahan yang disengketakan adalah dikawasan tanaman pokok Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHKHTI)  PT. RPI yang diterbitkan Kementrian kehutananan tahun 1996 berdasarkan Peta PT RPI yang ada.

Sementara Masyarakat Desa LBT di Areal tersebut sudah ada kehidupan sejak puluhan tahun silam bahkan tanaman kebun kelapa sawit mereka sudah banyak yang berproduksi.

"PT RPI melakukan pembersihan lahan dengan pola Land Clering baru lebih kurang tiga bulan lalu, dan langsung menanami dengan bibit pohon akasia persis di antara tanaman Pohon kelapa sawit, sementara kehidupan masyarakat sudah ada sejak puluhan tahun lalu di Areal dimaksud," ujar koordinator ketua kelompok tani, Asbullah SH dilapangan.