DUMAI -- Kepala Dinas Kepndudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Dumai, Suardi S.Sy mengatakan, Pemerintah Pusat melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan instruksi deadline perekaman hingga 30 September 2016.

"Untuk itu, bagi masyarakat yang tidak melakukan perekaman hingga 30 September 2016 akan berdampak pada pengnonaktifan data diri penduduk. Pengnonaktifan ini akan berakibat pada kesulitan saat melakukan pengurusan seperti perbankan, BPJS, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), dan kepentingan lainnya,"demikian disampaikan Kadisdukcapil Kota Dumai, Suardi S.Sy, Rabu 7 September 2016.

Kata Suardi, masih banyak warga Dumai yang belum punya KTP elektronik, dan mereka masih memegang KTP SIAK. Itu sudah tidak berlaku lagi, sesuai dengan Permendagri Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.
 
"Kami minta kepada Masyarakat Kota Dumai yang belum melakukan perekaman agar segera melakukan perekaman KTP elektronik di kantor Disdukcapil Kota Dumai sebelum 30 September 2016, dan jangan menunda-nundanya lagi,"tegasnya.
 
Sesuai dengan arahan Kemendagri, tambah Suardi, perekaman e-KTP menjadi prioritas di kantor Disdukcapil Kota Dumai. "Sosialisasi maupun imbauan telah kami ilakukan melalui pihak Kecamatan, Kelurahan, dan Ketua RT masing-masing supaya masyarakat segera melakukan perekaman KTP sebelum 30 September 2016,"tandasnya.**(yus)