• Abu Bakar

PELALAWAN -- Jelang memasuki Bulan Suci Ramadhan 1437 H yang hanya tinggal satu bulan lagi, Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melayangkan surat himbauan kepada Seluruh pemilik usaha makan dan hiburan agar tidak beraktifitas seperti pada bulan lainnya.

"Satpol PP Pelalawan sudah layangkan surat himbauan kepada pengusaha rumah makan,hiburan, kafe, serta tampat-tempat yang disenyalir terlarang dan menimbulkan syahwat. Hal ini semata-mata guna menghormati Umat Muslim dalam menjalankan ibadah Ramdhan serta menjaga keharmonisan antar ummat beragama," ucap Abu Bakar FE, Sos.M.AP, Kakan Satpol PP kepada gaungriau.com, Ahad 8 Mei 2016.

Dijelaskan Abu Bakar, surat himbauan telah dikirim kepada pemilik usaha tersebut dua pekan silam.Pada prinsipnya adalah pemberitahuan lebih awal, kedepan surat itu sendiri akan diback up dengan surat himbauan yang ditanda tangani langsung oleh Bapak Bupati Pelalawan HM Harris.

"Ya, ini lebih kepada persoalan toleransi antar ummat beragama, dimana pada bulan Ramadhan Umat Muslim akan melaksanakan ibadah puasa. Untuk menjaga toleransi tersebut kita himbau masyarakat umum, baik itu pengusaha kafe,rumah makan, restoran, warung klontong yang menjual sarapan pagi, agar tidak melaksanakan aktifitas layaknya seperti bulan lain,"harapnya.

Lebih lanjut dikatakan Abu Bakar,Jika pemilik usaha masih mengabaikan surat himbauan nantinya, maka cara lain yang dapat ditempuh kata Abu Bakar adalah dengan cara penertiban.

"Ini merupakan cara terakhir yang diharuskan dilakukan, dan saya berharap cara penertiban ini tidak sampai kita lakukan dilapangan, masyarakat tentu sangat menghargai dan menghormati itu,"tuturnya.

Disamping mengharapkan toleransi antar umat beragama, mantan Kepala Badan penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pelalawan ini juga telah menyusun draft patroli rutin selama bulan Ramadhan.

"Dibulan Ramadhan nanti, anggota juga akan melakukan patroli rutin dilapangan. Potroli sendiri dimaksudkan lebih kepada antisipasi saja sipatnya,"tukasnya.**(ham)