• Ahmad Fitri

PEKANBARU -- Penyelenggara pemerintahan berkewajiban menerapkan standar pelayanan sebagai tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman dan acuan penilaian kualitas pelayanan yang diberikan.  

Mendukung hal itu, Ombudsman RI perwakilan Provinsi Riau meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kabupaten/kota di Provinsi Riau untuk membentuk unit pengaduan layanan publik.

Perihal itu disampaikan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Riau, Ahmad Fitri dalam acara Lokakarya Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Pbulik Nasional (SP4N), Senin 25 April 2016 di Hotel Pangeran, Pekanbaru.

"Penyelenggara pemerintah, wajib memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat mudah, terjangkau dan terukur kepada masyarakat. Semuanya sudah diatur dalam Pasal 20 UU Nomor 25 Tahun 2009," sebutnya.

Dia menjelaskan, unit pengaduan dimasing-masing SKPD tersebut nantinya dapat diintegritaskan secara nasional melalui aplikasi Lapor SP4N yang dikelola oleh Staf Kepresidenan.

"Sekretariat Daerah Provinsi Riau sebernanya sudah mempunyai Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penyediaan layanan pengaduan, tapi belum ada unit pengaduannya. Unit itupun harus ada petugas dan pengelolanya. SKPD tingkat kabupaten/kota juga harus membentuk sistem seperti ini," beber Ahmad Fitri. 

Ahmad Fitri menambahkan, Untuk lingkup Pemperov Riau, saat ini sudah ada beberapa SKPD yang mulai membentuk unit pengaduan. Seperti layanan SMS dan Website Pengaduan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Riau, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Riau, dan RSUD Arifin Achmad.

"Kita apresiasi terbentuknya layanan pengaduan yang sudah diluncurkan beberapa SKPD. Salah satunya yang dilakukan Disperindag Riau kemarin. Kami masih mencari tahu, apakah unit pengaduan tersebut sudah memiliki petugas aduan yang berkompeten dan khusus mengelola aduan,"ungkapnya.**(nik)