PT SRK Diduga Langgar UU KetenagaKerjaan
Rabu, 23 Maret 2016 - 00:00:00 WIB
RENGAT -- PT Sinar Reksa Kencana (SRK) Sentosa Estate yang bergerak di Bidang Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kuantan Tenang Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diduga selama bertahun-tahun telah melakukan pelanggaran terhadap Undang- Undang RI nomor : 13 Tahun 2013.
Berdasarkan Informasi yang diperoleh bahwa PT. SRK banyak memperkerjakan anak-anak dibawah umur serta memperkerjakan para orang tua yang melebihi batas umur produktif.
Salah seorang Karyawan PT. SRK yang tidak mau namanya dipublikasikan Rabu 23 Maret 2016 mengatakan bahwa Perusahaan tempatnya berkerja ini sudah memperkerjakan anak dibawah umur sejak tahun 2013 yang lalu hingga saat ini.
"Anak-anak ini diperkerjakan sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) yang sangat tidak layak dikerjakan oleh anak-anak," katanya.
Dirinya menilai hal ini terjadi akibat kurangnya pengawasan terhadap pihak perusahaan yang dilakukan oleh dinas terkait, sehingga mereka dapat berbuat seenaknya dalam melakukan perekrutan tenaga kerja.
"Sebagaimana Undang Undang (UU) Nomor : 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan dimana Pasal 68 menyatakan bahwa Pengusaha dilarang memperkerjakan anak-anak", katanya lagi.
Sedangkan Pasal 74 Ayat 1 UU No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa siapaun dilarang memperkerjakan dan melibatkan anak-anak pada pekerjaan-pekerjaan terburuk.
"Sementara Pasal 75 Ayat 1 menyatakan Pemerintah berkewajiban melakukan upaya penanggulangan anak yang berkerja diluar hubungan kerja," pungkasnya.
Sementara itu, belum ada managemen PT. SRK yang dapat dihubungi untuk dimintai keterangan terkait hal ini.**(ali)
Bagaimana Pendapat Anda?
Bagikan Ke Yang Lainnya
Berita Lainnya
-
Rabu, 16 September 2015 - 00:00:00 WIB
Asap Kiriman
BPBPK Pekanbaru Hanya Bisa Mensiagakan Anggota
Gaungriau.com -- Kendatipun Riau sudah ditetapkan sebagai darurat bencana kabut asap. Namun Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Kota Pekanbaru sampai saat ini belum bisa melakukan tindakan apa-apa dalam penanganan kabut asap. Hal ini dikarenakan kabut asap yang menyelimuti Kota bertuah seluruhnya berasal dari kiriman daerah lain.
-
Selasa, 15 September 2015 - 00:00:00 WIB
Legislator Minta Pemko Pekanbaru Anggarkan Dana Taktis
Gaungriau.com -- Legislator yang merupakan Ketua fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Pekanbaru Nofrizal meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menganggarkan dana taktis untuk bencana dalam. "Kita berharap Pemko Pekanbaru menganggarkan dana taktis yang bisa digunakan sewaktu-waktu jika terjadi benca alam. Jika di…
-
Senin, 14 September 2015 - 00:00:00 WIB
Stand Riau Terbaik satu di Pameran Gelar Produk khas dan Unggulan Daerah
Gaungriau.com --- Provinsi Riau mampu mengukir prestasi dengan meraih predikat juara pertama untuk kategori stand terbaik pada ivent Ekspo 2015, gelar produk khas dan unggulan daerah. Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Riau, Fahmizal Usman, pameran yang diikuti 32 daerah di Indonesia tersebut dilaksanakan pada…
-
Senin, 14 September 2015 - 00:00:00 WIB
Pembongkaran Tower Ganggu Komunikasi
Hotman: Itu Tanggung Jawab Perusahaan
Gaungriau.com -- Adanya kebimbangan masyarakat akan rekomendasi yang dilontarkan Komisi I DPRD Pekanbaru terkait pembokaran tower ilegal, mendapat respon dari Ketua komisi I DPRD Pekanbaru Hotman Sitompul. "Saya pahami kegelisahan masyarakat jika ada tower yang dibongkar akan berdampak kepada jaringan telekomunikasi yang biasa dipakai. Tapi masyarakat juga…





