PEKANBARU -- PT Multi Inti Guna (MIG) mempertanyakan sanksi denda yang bakal diberikan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pekanbaru terkait kurangnya volume sampah yang diangkut pihak ketiga itu.

Manager PT MIG, Yudhi menyebut, sanksi yang akan diberikan sudah pasti akan diberlakukan, hanya saja pihaknya akan melihat apakah sanksi yang diberikan sudah mengacu dan sesuai dengan perjanjian.

"Sanksi ini payung hukumnya apa. Tentu jika bicara sanksi, sistim yang ada dikontrak itu tentu mengacu kepada aturan yang lebih tinggi di atas (payung hukum)," kata Yudhi.

Ditanya apakah MIG menerima sanksi yang diberikan itu, Yudhi menyebut pihaknya akan melihat dulu aturan yang berlaku.

"Makanya saya mau jelas koridor aturannya, supaya jangan ada miss komunikasi," ujarnya.

Namun dia mengakui alasan sanksi yang diberikan DKP, bahwa volume sampah yang diangkut MIG masih kurang. Tapi itu terjadi hanya di hari minggu saja. Alasannya, di hari minggu banyak armada yang tidak beroperasi.

"Di hari minggu saja, denda itu diberlakukan dihari minggu saja, mobil banyak yang tak jalan di hari minggu itu, orang banyak libur. Orang buang sampah juga kurang. Toko-toko kan juga banyak tutup," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, sanksi denda kepada PT MIG yang merupakan rekanan kerja DKP kota Pekanbaru bakal diterapkan. Meski tidak menyebut secara rinci berapa besaran sanksi denda yang diterima oleh PT MIG, tapi besaran sanksi disesuaikan dengan berapa banyak kekurangan sampah yang diangkut ke TPA dalam rentang waktu Januari-Februari.

"Dalam pembayaran sekarang kita mulai lakukan sanksi denda, yang ditandai dengan adanya surat peringatan dan teguran yang diterima oleh PT MIG sejak menjalin kerjasama dengan Pemko Pekanbaru untuk periode Januari-Februari," kata Kepala DKP Pekanbaru, Edwin Supradana.**(saf)