PEKANBARU -- Sebagaimana diinformasikan sebelumnya Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru kini hanya mengurusi sampah di 4 dari 12 kecamatan yang ada, selebihnya yakni 8 kecamatan diserahkan ke pihak ketiga sistem multiyears gunakan APBD Pekanbaru Rp53 miliar.

Namun seiring berjalannya waktu, kini DKP kembali menyerahkan lagi satu kecamatan pengelolaan sampah kepada pihak swasta, yakni di Kecamatan Tenayan Raya kepada CV Anugerah Perdana.

Penyerahan ini dibuktikan dengan Surat Keputusan DKP nomor: 02/DKP-PS/X/2015 Tentang Izin Usaha Pengelolaan Sampah yang dilakukan oleh pihak swasta yakni CV Anugerah Perdana khususnya di wilayah Kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru dengan masa berlaku tugas 19 Oktober 2020.

Padahal, DKP sudah menyanggupi dalam pengelolaan sampah di 4 Kecamatan yakni Kecamatan Tenayan Raya, Payung Sekaki, Rumbai Pesisir dan Rumbai, maka hal ini menjadi tanggungjawab pihak DKP dalam hal pengelolaan sampah mulai dari TPS sampai ke TPA.

"Logikanya saja, kalau pengelolaan sampah ditunjuk pihak ketiga oleh pihak DKP, artinya sama saja dengan pengelolaan sampah yang di-multiyears-kan, terus DKP pungut uang retribusi sampah lagi dari masyarakat, ini kan aneh" ujar Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Puji Dariyanto, Selasa 1 Maret 2016.

Kembali dikatakan Politisi PAN ini, sampai saat ini, Komisi IV belum menerima laporan resmi dari masyarakat, bahwa DKP memberikan kontrak khusus dalam pengelolaan sampah kepada pihak ketiga.

"Dengan dikelolanya sampah oleh pihak ketiga, tentu pihak ketiga harus menyediakan sarana angkutannya, tenaga kerjanya, tentu semua itu butuh biaya. Jadi dari mana sumber dana mereka. Tentu dalam hal ini, kami harus mendapatkan laporan dan rincian dari DKP dulu, agar kita bisa memberikan solusi untuk kita sampaikan informasi ini kepada media atau masayarakat, apakah hal ini benar atau tidak," ujar Puji.

Menurut Puji, pihak DKP harus memberikan klarifikasi karena mereka menyatakan sanggup untuk mengelola sampah di 4 Kecamatan yang tidak masuk dalam program multiyears.

"Sekarang tiba-tiba mereka (DKP) serahkan ke pihak ketiga, ini kita pertanyakan. Kalau memang tidak mampu dari awal kenapa tidak di sampaikan kepada kita di DPRD," tandasnya.**(dwi)