SIAK -- Terkait keluasan lahan yang di klaim oleh PT DSI menurut data yang ada seperti nya tidak sesuai dengan izin yang mereka kantongi, untuk memastikan agar benang kusut tersebut terselesaikan, Komisi II DPRD menggelar hearing bersama Pemerintah Daerah dan PT DSI diruang meeting room DPRD Siak
Selasa 16 Februari 2016.
Hearing yang di pimpin lansung oleh ketua Komisi II DPRD Siak Syamsuruzal SAg MSi didamping oleh sejumlah anggota DPRD lainnya.
Dalam pemaparan yang disampaikan oleh ketua Komisi II DPRD Siak Syamsurizal pada prinsipnya pihaknya sangat mendukung hadirnya investor didaerah ini, akan tetapi jangan ada persoalan dengan masyarakat yang muncul dipermukaan.
Anggota komisi II Ariadi Tarigan membeberkan persoalan keluasan lahan yang terjadi ini disebabkan adanya celah yang bisa dimainkan pada IUP, dan kalau melihat lahan yang dilepaskan oleh mantan Bupati Siak pada Tahun 2008 dengan luas lahan yang dikuasai oleh pT DSI ada kerancuan yang cukup mencuat.
Karena dalam permentan setiap luas lahan 25 hektar diwajibkan menguruskan IUP, tapi persoalan ini sepertinya belum dipenuhi oleh pihak PT DSI, oleh sebab itu Dia menyarankan PT DSI untuk dapat menyelesaikan IUP, "dan jangan dikorbankan masyarakat, dan hantam kepala desa nya karena dia yang mengeluarkan surat nya,"tegas Tarigan.
PT D SI Melalui kuasa hukum nya Mince Hamzah menyebut, pihaknya mendapat izin pelepasan kawasan hutan berjumlah 13.532 hektar pada 16 Juni 2008 lalu yang terletak dibeberapa titik ditiga kecamatan Dayun, koto Gasib dan Menpura.
Dan dari 8000 sekian luas lahan yang dikuasai, hanya baru sekitar 3.152 hektar saja yang mampu disertifikatkan, sebab peran PT DSI bukan pemilik lahan akan tetapi adalah pihak yang di beri kepercayaan oleh masyarakat sebagai mitra untuk mengelola nya.
"Oleh sebab itu, benang kusut terkait persoalan lahan ini, perlu diketahui dari 8000 sekian hampir 90 persen lahan yang ada sudah diganti rugi oleh pihak PT DSI,dan ini di dukung dengan bukti bukti yang dikantongi oleh pihak DSI,"tambah Mince.
Sementara, Asisten I Sekretariat Daerah KAbupaten Siakm Dr H Fauzi Asni menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah juga butuh dengan investor, dan kemudian legalitas yang dikantongi PT DSI hingga izin lokasi 2006 sudah mati dan tidak bisa diperpanjang oleh Pemerintah Daerah.
"Karena PT DSI tidak bisa memenuhi sarat sarat terhadap administrasi yang diperlukan untuk memperpanjang izin tersebut,"terang Fauzi Asmi menjelaskan.**(jas)



