RENGAT -- Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat akan mendalami dugaan keterlibatan Kades Talang Pring Jaya Kecamatan Rakit Kulim, Zainal dalam Kasus Illog (Ilegal Logging) yang menyebabkan 4 Orang Warganya dipenjara.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Rengat Nur Wainardi, kepada Wartawan menyatakan bahwa Jika ada datanya akan didalami. "Saran saya follow up data ada baiknya dilakukan melalui Intelijen dan data tersebut akan jadi referensi hukum bagi jaksa penuntut umum," ujarnya, Rabu 3 Februari.

Sebagaimana diketahui bahwa Kepala Desa (Kades) Talang Pring Jaya Kecamatan Rakit Kulim Zainal diduga terlibat illegal logging pada bulan Oktober tahun 2015 yang lalu, tapi justru lepas dari jeratan hukum Tipiter Polres Inhu dengan mengorbankan empat Warganya sendiri.

Ke empat Warga Desa Talang Pring Jaya yang diduga menjadi tumbal hukum tersebut, M Rusdi (41), Misdi (49), Sukamdi (44), dan Diman (35) Warga yang sama, menjadi tahanan penyidik Jaksa di Rutan Kelas ll B Rengat Jalan Lintas Pematang Reba-Pekan Heran Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu.

Saat ini perkaranya sudah dinyatakan P21 oleh Tim Penyidik Polres Inhu, dan telah dilimpahkan ke Kejari Rengat pada Desember 2015  kemaren.

Sementara Kades Zainal, yang menugaskan ke empat orang korban untuk mengolah kayu pecahan sesuai surat keterangan Kades nomor 53/2018/SK/TPJ/XI/2015 tertanggal 27 Nopember 2015 justru lepas dari jeratan hukum.

Kades Zainal juga membantah telah menerbitkan surat penugasan kepada empat orang warganya untuk melakukan pengolahan kayu pecahan untuk pembangunan Kantor Desa dan Pembangunan Balai Adat Desa.**(ali)