TEMBILAHAN -- Jajaran Polres Inhil berhasil mengamankan 4 orang tersangka pencuri sarang burung walet, berinisial HD (34), JK (29), HR (31) dan  RD (32). Keempat pelaku dibekuk setelah melakukan aksinya  di Jalan Sultan Syarif Qassim RT 002 RW 003 Kelurahan Tembilahan Kota milik Jimmy  (Apung).

Menurut Apung, pada hari Sabtu tanggal 26 Desember 2015 sekitar  jam 02.00 Wib, ia didatangi oleh beberapa anggota Polisi di Jalan  H Said. Salah satu anggota polisi bernama Yogi Ramadhani mengatakan bahwa sarang walet miliknya korban telah dicuri.

Mendapat keterangan tersebut, korban langsung  melakukan pengecekan ke TKP. Saat tiba ia menemukan banyak kejanggalan.  Di lokasi ditemukan sebuah pisau yang bukan miliknya yang biasa digunakan untuk memanen walet.

Lepas mengecek, selanjutnya korban menuju ke Mapolres Inhil karena memang disuruh aparat.  Saat tiba disana,  ia bertemua dengan  4 orang laki - laki yang tidak dikenal. Menurut aparat mereka telah diamankan karena diduga telah melakukan pencurian sarang burung walet miliknya.

Untuk mendapatkan kepastian korban menanyakan kepada 4 orang tersebut apakah mereka yang mencuri sarang burung walet miliknya, ternyata diakui oleh  empat pelaku. "Atas kejadian tersebut saya merasa dirugikan dan langsung membuat laporan," kata Apung.

Sementara itu Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono, melalui Paur Humas Iptu Warno mengatakan, keempat pelaku sudah dibekuk aparat kepolisian.

"Bersama itu juga diamankan dua buah kantong plastik berwarna hitam yang berisikan sarang burung walet 1 buah pisau stainless dan 1 batang kayu dengan panjang 170 cm yang dilengkapi dengan alat scrap," terang Warno.** (suf)