PEKANBARU -- Pasca pemberlakuan PPn 10 persen bagi daging sapi impor, hal ini berdampak sangat seknifikan terhadap harga daging di Pasar tradisional yang ada di Indonesi, terutama di Pekanbaru . Bahkan pekan kemarin harganya mencapai Rp140 ribu/kg naik dari harga sebelumnya  Rp100 ribu /kg.

Melihat gejolak tersebut, Pemerintah Pusat kembali melakukan pengkajian dengan cara menunda pemberlakuan PPn 10 persen tersebut. Sehingga Dinas Perindustrian dan Perdagangan(Disperindag) Kota Pekanbaru telah menurunkan tim untuk memantau harga daging sapi di pasar tradisional. Tujuannya untuk mengawasi pedagang yang nakal dan tetap menjual daging di harga tinggi pasca ditangguhkannya pemberlakuan PPn impor sapi sebesar 10 persen.

"Kami sudah menerima selebaran tersebut kemarin langsung dari Kemendag," ungkap Kabid Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Masirba Sulaiman, Kamis 28 Januari 2016.

Menurut Masirba, diterbitkannya penangguhan pemberlakuan PPn impor sapi 10 persen, dikarenakan beberapa hari belakangan harga daging sapi di Pekanbaru ikut bergolak dan alami lonjakan melebihi 20 persen, seperti yang juga terjadi hampir disemua wilayah.
   
"Kenaikan ini menurut para pengusaha dan pedagang sapi dikarenakan diberlakukannya PPn 10 persen bagi sapi impor," urainya.

Selanjutnya hasil pantauan tersebut akan diajukan ke Disperindag Provinsi untuk dibahas bersama dan akan dianalisa apakah besaran kenaikan tersebut masih terjadi. Jika nilainya melebihi 20 persen maka tim akan mengambil kebijakan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga 11 Kebutuhan Pokok dan Barang Penting guna menjamin ketersediaan dan stabilisasi harga barang yang beredar di pasar.
   
"Aturannya jika salah satu dari 11 komoditi alami kenaikan lebih dari 20 persen, wajib pemerintah melakukan intervensi harga dengan Operasi Pasar," tutupnya.**(saf)