KPU Pelalawan Sebut Gugatan ZA Tak Punya Kedudukan Hukum
Kamis, 14 Januari 2016 - 00:00:00 WIB
JAKARTA -- Sidang Pendahuluan tahap II mendengarkan keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan dan pihak terkait di panel II, Kamis 11 Januari 2016.
KPU Pelalawan di wakili langsung oleh Asmadi SH MH menyatakan dalil permohonan pemohon (Zukri-Anas) tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing. Tidak memenuhi persyaratan, untuk itu permohonannya harus ditolak. Begitu juga dengan materi gugatannya dalam permohonan semua telah dijawab oleh KPU Demikian disampaikan saat sidang Pendahuluan jawaban KPU di Mahkamah Konstitusi.
Sementara sebagai keterangan pihak terkait di bacakan Prof DR Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum pihak terkait HAZA (HM Harris-Drs H Zardewan). T Zulmizan sebagai Ketua Koalisi yang berada di MK menyatakan, "Adanya jawaban KPU dan keterangan pihak terkait terhadap permohonan pemohon (ZA) akan di putuskan Mahkamah Konstitusi, Senin 18 Januari 2016 pekan depan," jelasnya.
Menurut Zulmizan, Pasal 158 UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada Serentak menyebutkan bahwa permohonan pemohon, hanya dapat disengketakan jika, maksimal 2 persen perbedaan perolehan suara. Diluar itu, putusan KPU atas penetapan pemenang pilkada dianggap sah.
Dikatakannya, melihat perkembangan sidang dari perkara Kabupaten/Kota lain yang sudah disidangkan yang kasusnya lebih kurang sama dengan yang terjadi di Pilkada Kabupaten Pelalawan. Insya Allah optimis KPU Kabupaten Pelalawan selaku pihak termohon akan memenangkan perkara ini atau dengan kata lain permohonan/ gugatan pihak ZA akan ditolak oleh Majelis Hakim Konstitusi, karena hal tersebut yang menjadi dasar pemohon mengajukan sengketa.
Pasal 158 UU No. 8 Tahun 2015 juncto Peraturan MK No. 5 Tahun 2015 maka pihak ZA seharusnya tidak mempunyai legal standing mengajukan permohonan/ gugatan ke MK, karena persentase perbedaan perolehan suara HAZA dengan ZA adalah 2,24%,
sedangkan limit yang dibuat MK adalah maksimal 2% dan untuk Pilkada Kabupaten Pelalawan hanya maksimal 1.5 persen.
"Jika mengacu ke Pasal 158 UU No. 8 Tahun 2015 juncto Peraturan MK No. 5 Tahun 2015 maka pihak ZA seharusnya tidak mempunyai legal standing mengajukan permohonan/ gugatan ke MK, karena selisih suara HAZA dengan ZA adalah 2,24%, sedangkan limit yg dibuat MK adalah maksimal 2%," tutup Ketua KRPB ini.**(ham)
Bagaimana Pendapat Anda?
Bagikan Ke Yang Lainnya
Berita Lainnya
-
Selasa, 24 November 2015 - 00:00:00 WIB
Sejumlah Aset Pemerintah Dirusak, Legislator Riau Minta Panitia Bertanggung Jawab
PEKANBARU -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau meminta panitia Kongres HMI di bertanggung jawab atas pengsurakan beberapa aset pemerintah yang dirusak oknum HMI akhir pekan kemaren. Beberapa aset tersebut dinilai sangat bermanfaat dan tidak sepantasnya jadi pelampiasan amarah oknum mahasiswa yang diketahui berasal dari Makasar…
-
Selasa, 24 November 2015 - 00:00:00 WIB
Sodomi Sembilan Orang, Petani di Kabun Dipolisikan
KABUN -- Akibat menyodomi Sembilan orang pemuda yang berusia 15 dan 19 tahun, seorang Petani di Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berinisial, BM (47), Senin 23 Nopember 2015 dilaporkan ke Mapolsek Kabun. "Pelaku dilaporkan ke Polsek Kabun…
-
Senin, 23 November 2015 - 00:00:00 WIB
DPRD Minta Pemko Antisipasi Paham ISIS Berkembang
PEKANBARU -- Anggota komisi III DPRD Pekanbaru Marlis Kasim meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengantisipasi penyebaran Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Kota Bertuah. Salah satu caranya, mengintensifkan komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat, dan pimpinan daerah.
-
Senin, 23 November 2015 - 00:00:00 WIB
DPRD Riau Minta Panitia Kongres HMI Jaga Koordinasi Dengan Pihak Keamanan
PEKANBARU -- DPRD Provinsi Riau meminta pihak panitia pelaksana kongres HMI ke XXIX untuk terus berkoordinasi dengan pihak keamanan. Permintaan ini ditujukan guna mengantisipasi aksi anarkis dari beberapa pihak yang ingin mengacaukan suasana yang belum lama ini terjadi.
-
Senin, 23 November 2015 - 00:00:00 WIB
Aset Dirusak Oknum HMI, Sekda: Kita Masih Menunggu Laporan Resmi
PEKANBARU -- Kendatipun aset pemerintah sudah dirusak oleh oknum HMI asal Makassar. Namun Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum melakukan tindakan tegas untuk mengusut hal tersebut. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Syukri Harto mengatakan bahwa…
-
Minggu, 22 November 2015 - 00:00:00 WIB
Sijago Merah Hanguskan Dua Rumah Warga Kritang
TEMBILAHAN -- Si jago merah kembali mengamuk. Kali ini 2 unit rumah di RT 04 Kelurahan Kotabaru Reteh, Kecamatan Keritang yang menjadi korban amukannya. Informasi ini di peroleh dari Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono, melalui Paur Humas…
-
Minggu, 22 November 2015 - 00:00:00 WIB
Diduga Gelapkan Surat Lahan Masyarakat, LPPNRI Minta Polda Riau Panggil Barmansyah
PASIR PENGARAYAN -- Lembaga Pemantau Penyelenggara Negera Republik Indonesia (LPPN-RI) Provinsi Riau, memanggil mantan Dirut PT Merangkai Artha Nusantara (MAN) Barmansyah diduga menggelapkan berbagai surat tanah milik masyarakat, milik warga Desa Payung Sekaki. Sebelumnya masyarakat menyerahkan surat…
-
Jumat, 20 November 2015 - 00:00:00 WIB
DPO Selama Satu Bulan, Polisi Penembak Istri Ditangkap di Martapura
PASIR PENGARAYAN -- Perjuangan keras Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul) telah membuahkan hasil dengan ditangkapnya Bripka ST Simanjuntak, pelaku penembak mati istrinya sekitar satu bulan yang lalu. Sebelumnya, kasus pembunuhan ini sempat menyita perhatian publik, khususnya di wilayah hukum Polres setempat.
-
Jumat, 20 November 2015 - 00:00:00 WIB
Sidang Tipiring, Oknum Polisi Pemilik Kafe Di Rohul Didenda
PASIR PENGARAYAN -- Pengadilan Negeri Pasir Pengarayan sudah melakukan sidang tipiring sekaligus putusan , Kamis 19 Nopember 2015 sekitar pukul 11.00 WIB terhadap oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul) bernisial RG (57) selaku pemilik kafe di Desa Suka Maju Kecamatan Rambah. …
-
Jumat, 20 November 2015 - 00:00:00 WIB
Polsek Rambah Ungkap Pelaku Cunanmor 16 Unit Sepeda Motor
PASIR PENGARAYAN -- Kepolisan Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul) menggelar ekspose pengungkapan kasus curanmor sebanyak 16 unit. Kegiatan itu digelar di Mapolsek Rambah, Jalan Dipenogoro, Pasir Pengarayan, Jumat 20 Nopember 2015. Kepala Kepilisian Rokan Hulu (Rohul) AKBP.…
-
Jumat, 20 November 2015 - 00:00:00 WIB
Berikut 16 Barang Bukti Sepeda Motor yang Diamankan Mapolsek Rambah
Dari hasil ekspose di Mapolsek Rambah itu. Adapun sepeda motor yang berhasil diamankan berdasarkan pengembangan, diantaranya yakni. 1. Honda Beat warna merah, BM 5775 MW, Noka MH1JF5113AK005265, tanpa Nosin
-
Jumat, 20 November 2015 - 00:00:00 WIB
Ditinggal 30 Menit, Kendaraan Roda Dua Raib Dibawa Maling
TEMBILAHAN - Aksi curanmor kembali terjadi di Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Kali ini, aksi kejahatan tersebut menimpa Roni Ardiansyah (23) warga Jendral A Yani Tembilahan. Peristiwa terjadi Kamis, 19 Nopember 2015…
-
Kamis, 19 November 2015 - 00:00:00 WIB
Pemulung Cabuli Bocah Perempaun Lima Tahun di Rohul
PASIR PENGARAYAN -- Seorang pemuda di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Rambah Samo, akibat dari perbuatannya yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Pria berinisial Rp alias Rino (26), warga…
-
Kamis, 19 November 2015 - 00:00:00 WIB
Belum Sempat Bawa Barang Curian, Pelaku Curat Dihajar Massa
PASIR PENGARAYAN -- Malang sungguh nasib pria ini, belum sempat membawa barang hasil curian keburu dihajar massa yang geram akan tingkahnya yang mencoba membongkar rumah Pendi, warga Kaiti III RT 01 RW 04, Desa Rambah Tengah Barat, Kecamatan Rambah.
-
Kamis, 19 November 2015 - 00:00:00 WIB
Soal Gugatan Ganti Rugi Lahan di PN Bengkalis
Meranti Center Jakarta Siap Kawal Proses Hukum
BENGKALIS -— Ketua Umum Meranti Center Jakarta Firdaus Muktar Jamil siap mengawal jalannya proses sidang gugatan ganti rugi lahan antara masyarakat penggugat dan tergugat Pemkab Kepulauan Meranti. Menurut, Firdaus saat ini proses hukum tersebut gugatan sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
-
Kamis, 19 November 2015 - 00:00:00 WIB
11 Imigran Asal Banglades Diamankan Polres Bengkalis
BENGKALIS -- Sebanyak 11 orang imigram asal Banglades diamankan pihak kepolisian Polres Kabupaten Bengkalis, Kamis 19 Nopember 2015. Penangkapan 11 imigran gelap tersebut, saat adanya Operasi Penumbar, gabungan Dishup, TNI, Satlantas Polres Bengkalis, Jasa Raharja dan Satpol…
-
Kamis, 19 November 2015 - 00:00:00 WIB
Polres Inhil Terima Bantuan Kenderaan Roda Dua
TEMBILAHAN -- Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono berharap kepada jajarannya, untuk dapat menggunakan sebaik mungkin bantuan kendaraan roda dua. Hal itu bisa dilakukan dengan peningkatan kinerja dalam upaya pelayanan kemasyatakat. Hal tersebut disampaikan Kapolres Inhil,…
-
Rabu, 18 November 2015 - 00:00:00 WIB
IRT Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Akiang
Tambusai UTARA - Polisi belum bisa menyimpulkan penyebab kematian Nuriati (44), warga Bandot Kota Mulya. Korban yang saat itu dalam kondisi setengah busana ditemukan warga mengapung di Sungai Akiang, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara. Kepala Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul) AKBP Pitoyo…
-
Rabu, 18 November 2015 - 00:00:00 WIB
Dishub dan Polsek Bukit Batu Gelar Operasi Penumbar
SUNGAIPAKNING -- UPTD Perhubungan Kecamatan Bukit Batu bersama Polsek Bukit Batu dan Personil Koramil, Rabu 18 Nopember 2015 menggelar operasi kendaraan Penumpang dan Barang (Penumbar). Operasi tersebut digelar di Jalan Sudirman Sungai Pakning menuju Desa Pakning Asal.…
-
Rabu, 18 November 2015 - 00:00:00 WIB
Kawanan Rampok Bersenpi Kembali Beraksi di Kuansing
TELUK KUANTAN -- Aksi perampokan dengan menggunakan senjata api kembali terjadi di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Kawanan perampok yang diketahui berjumlah lima orang tersebut beraksi sekitar pukul 01:30 WIB, Rabu 18 Nopember 2015 dini hari tadi di desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau. …



