JAKARTA -- Sidang Pendahuluan tahap II mendengarkan keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan dan pihak terkait di panel II, Kamis 11 Januari 2016. 

KPU Pelalawan di wakili  langsung oleh Asmadi SH MH menyatakan dalil permohonan pemohon (Zukri-Anas) tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing. Tidak memenuhi persyaratan, untuk itu permohonannya harus ditolak. Begitu juga dengan materi gugatannya dalam permohonan semua telah dijawab oleh KPU Demikian disampaikan saat sidang Pendahuluan jawaban KPU di Mahkamah Konstitusi.

Sementara sebagai keterangan pihak terkait di bacakan Prof DR Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum pihak terkait HAZA (HM Harris-Drs H Zardewan). T Zulmizan sebagai Ketua Koalisi yang berada di MK menyatakan, "Adanya jawaban KPU dan keterangan pihak terkait terhadap permohonan pemohon (ZA)  akan di putuskan Mahkamah Konstitusi, Senin 18 Januari 2016 pekan depan," jelasnya.

Menurut Zulmizan,  Pasal 158 UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada Serentak menyebutkan bahwa permohonan pemohon, hanya dapat disengketakan jika, maksimal 2 persen perbedaan perolehan suara. Diluar itu, putusan KPU atas penetapan pemenang pilkada dianggap sah.

Dikatakannya, melihat perkembangan sidang dari perkara Kabupaten/Kota lain yang sudah disidangkan yang kasusnya lebih kurang sama dengan yang terjadi di Pilkada Kabupaten Pelalawan. Insya Allah optimis KPU Kabupaten Pelalawan selaku pihak termohon akan memenangkan perkara ini atau dengan kata lain permohonan/ gugatan pihak ZA akan ditolak oleh Majelis Hakim Konstitusi, karena hal tersebut yang menjadi dasar pemohon mengajukan sengketa.

Pasal 158 UU No. 8 Tahun 2015 juncto Peraturan MK No. 5 Tahun 2015 maka pihak ZA seharusnya tidak mempunyai legal standing mengajukan permohonan/ gugatan ke MK, karena persentase  perbedaan perolehan suara HAZA dengan ZA adalah 2,24%, 
sedangkan limit yang dibuat MK adalah maksimal 2% dan untuk Pilkada Kabupaten Pelalawan hanya maksimal 1.5 persen. 

"Jika mengacu ke Pasal 158 UU No. 8 Tahun 2015 juncto Peraturan MK No. 5 Tahun 2015 maka pihak ZA seharusnya tidak mempunyai legal standing mengajukan permohonan/ gugatan ke MK, karena selisih suara HAZA dengan ZA adalah 2,24%, sedangkan limit yg dibuat MK adalah maksimal 2%," tutup Ketua KRPB ini.**(ham)