TEMBILAHAN -- Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan pelaku tindak pidana dengan kekerasan (Curas), Rabu, 6 Januari 2016 berinisial AR (26).  Tersangka, merupakan warga Parit Mentel Desa Kembang Mekarsari Kecamatan Keritang.

Tersangka AR diamankan setelah melakukan Curas beberapa waktu lalu terhadap ibu tumah tangga. Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono melalui Paur Humas, Iptu Warno. Kamis 7 Januari 2016 kepada awak media mengatakan, Penangkapan terhadap curas ini sesuai laporan Polisi nomor :  LP/ 31 / X /2015 tanggal 19 Oktober 2015  tentang tindak pidana Curas.

Keberhasil pihak kepolisian mengungkapkan kasus ini setelah dilakulan pelacakan melalui HP.  Pada gilirannya diketahui, AR berada  di lokasi Parit Mentel Desa Kembang Mekar Sari Kecamatan Keritang.  Untuk itu diturunkan tim menuju ke lokasi tersebut.

"Dari hasil penangkapan, diperoleh Barang Bukti (Bb) berupa, satu unit Handphone genggam dengan Merk Asus Zenfone 5. Dan terhadap diduga pelaku, saat ini sedang dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh pihak berwajib,"ucap Warno.**(suf)