PELALAWAN -- Surat Keputusan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dari Gubernur Riau belum turun ke Kabupaten Pelalawan. Pasalnya, masih ada beberapa kabupaten di Riau ini yang belum merevisi UMK daerahnya karena tidak sesuai dengan peraturan yang baru.
"Kalau kita sendiri untuk UMK tak ada masalah, cuma memang SK-nya saja dari Gubri belum turun," terang Kadisnakertrans Pelalawan, Drs Nasri Fiesda kepada media ini Ahad 3 Januari 2016.
Nasri menjelaskan bahwa dari informasi yang diperoleh pihaknya kemungkinan paling lambat SK dari Gubri itu turun pada pertengahan
Januari mendatang. Sehingga dengan begitu, pada bulan Januari ini juga UMK Kabupaten Pelalawan sebesar 2.176.500 sudah bisa ditetapkan ke perusahaan-perusahaan.
"Kita akan langsung membuat surat begitu SK dari Gubri itu turun, dan langsung kita sosialisasikan ke perusahaan-perusahaan," tandasnya.
Disinggung soal sanksi bagi perusahaan yang tidak menerapkan UMK yang telah ditetapkan itu, Nasri menegaskan bahwa pihaknya jelas
kana memberi sanksi bagi perusahaan yang tak menerapkan UMK yang sudah disepakati bersama itu. Bahkan pihaknya memberikan himbauan bagi para karyawan yang UMK-nya tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan.
"Jelas kita akan berikan sanksi bagi perusahaan yang tak mematuhi aturan dalam memberikan upah bagi karyawannya yang tidak sesuai dengan UMK Pelalawan. Kita juga menerima pengaduan bagi para karyawan yang upah kerjanya tidak sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan," tutupnya.**(ham)




