• Ketua DPC PPP Ustad Ahyar serahkan surat dukung kepada Syamsuar

SIAK -- Tiga anggota dewan  dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak terancam di lakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), ini seiiring dengan telah ditetapkannya PPP kubu Djan Faridz sebagai PPP yang sah berdasarkan putusan hukum melawan PPP kubu M. Romahurmuziy.  

Ketiga Anggota DPRD Siak tersebut adalah Suramaji, H Musar SH dan Zulfaini. Permberlakukan PAW dilakukan bagi mereka yang tidak mau bergabung dengan PPP Djan Faridz. "Sanksi tegas berupa dilakukannya PAW akan diberikan bagi mereka yang tak mengakui PPP Djan Faridz," tegas kata Ketua DPC PPP Kecamatan Tualang Ustad Ahyar saat menyambangi kantor koalisi kemenangan Syamsuar-Alfedri, sambil menyerahkan surat dukungan untuk pasangan ini, Jumat 13 Nopember 2015.

Rencana PAW yang akan dilakukan oleh kubu Djan Faridz ini, tidak hanya bagi anggota DPRD Siak, tapi juga bagi anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota lainya.

Ahyar menyebutkan dengan sudah inkrahnya PPP yang dikomandoi oleh Djan Faridz berati secara otomatis PPP sudah bisa ikut berperan pada pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak tahun ini, sedangkan dukungan yang diberikan oleh PPP kepada pasangan Syamsuar-Alfedri  merupakan arahan dari ketua DPP.

"Walaupun waktu menjelang  pemilihan sudah semakin dekat, namun dalam hal mendukung, kita akan berupaya semaksimal mungkin siap mendongkrak suara untuk Syamsuar-Alfedri," Sebut Ahyar dengan semangat.

Sementara itu Drs H Syamsuar M.Si disela-sela menerima surat dukung dari PPP tersebut mengatakan dirinya sangat merespon positif atas dukungan PPP kubu Djan Faridz yang ikut bergabung dengan koalisi mereka,"mudah-mudahan tujuan dari pertarungan Pemilukada itu nanti bisa kita raih bersama,"ujar  Syamsuar.**(jas)