PANGKALANKERINCI -– Polemik tentang keberadaan waralaba Alfamart tak berizin yang masih tetap beroperasi di samping Rumah Makan Buana Pangkalankerinci terus bergulir. Namun Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Pelalawan mengaku telah menelpon pengelola Alfamart tersebut dan menyuruhnya untuk segera menutup waralaba tersebut.

"Ya, saya sudah perintahkan secara lisan via telpon tadi pada pengelola Alfamart yang berada di Jalan Lintas Timur, samping Rumah Makan Buana, itu untuk segera menutupnya. Mereka katanya minta waktu 2-3 hari untuk berkoordinasi dengan management di Pekanbaru," terang Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Pelalawan, Devitson SH MH, pada media ini di Pangkalankerinci, Selasa 20 Oktober 2015.

Devitson menjelaskan bahwa sebenarnya untuk penyegelan atau penutupan sebuah bangunan yang tak berizin itu adalah wewenang dari Satpol PP, tanpa harus perlu koordinasi atau menerima surat terlebih dahulu dari pihaknya. Yang jelas, sepanjang bangunan itu tak memiliki izin dan Satpol PP mengetahui hal tersebut, itu adalah wewenang Satpol PP selaku penegak Perda.

"Untuk Alfamart yang di samping Rumah Makan Buana itu kita berenacana akan menutup pada Senin pekan depan 26 Oktober 2015," tegasnya.

Sebenarnya, sambungnya, untuk izin yang diberikan bagi pendirian waralaba Alfamart dan Indomart di Kabupaten Pelalawan itu diberikan 10 izin saja. Itupun berlaku untuk di Kabupaten Pelalawan bukan di satu kecamatan. Seperti halnya pendirian Alfamart yang akan berdiri di samping Kantor Balitbang tanpa mengurus izin terlebih dahulu, pihaknya sudah langsung menutupnya.

"Ya, ada Alfamart yang tiba-tiba mau dibuka lagi di samping Kantor Balitbang. izinnya belum ada sudah mau buka lagi, kita sudah datangi dan sudah kita tutup. Mereka jadi tak membukanya," tandasnya.**(yah)