Gaungriau.com -- Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang hanya menghukum terdakwa kasus penggelapan dalam jabatan Ruddin Sinaga selama 6 bulan penjara memicu reaksi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufiq Hidayat langsung menyatakan banding karena menilai vonis tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Ruddin Sinaga dengan hukuman 6 bulan penjara dinilai mencederai rasa keadilan. Atas putusan tersebut, JPU menyatakan banding,” tegas Rahmat Taufiq Hidayat saat dikonfirmasi Kamis 30 Juli 2026.
Rahmat mengatakan, langkah banding ditempuh karena putusan majelis hakim sangat jauh dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
“Pidana 3 tahun penjara atas perbuatan yang telah merugikan keuangan perusahaan sebesar Rp1,98 miliar merupakan tuntutan yang proporsional. Terdakwa terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP,” tegasnya.
Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bengkalis, putusan dibacakan dalam sidang pada Rabu 29 Juli 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Manata Binsar Tua, dengan anggota Hj. Deswina Dwi H. dan Herwindiyo Dewanto.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Ruddin Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.
Namun, meski dinyatakan bersalah, majelis hanya menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan, jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Dalam pertimbangannya, mayoritas majelis hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang meringankan terdakwa. Salah satunya, terdakwa mengambil sebagian uang setoran perusahaan dengan alasan sebagai insentif kerja yang menurutnya tidak pernah diberikan oleh PT Suryakarsa Puspitaprima melalui Direktur Utama Rimba King Halim.
Majelis juga berpendapat terdakwa pada dasarnya sedang memperjuangkan haknya, meskipun dilakukan dengan cara yang tidak dibenarkan.
Selain itu, kondisi keluarga terdakwa turut menjadi pertimbangan. Terdakwa diketahui merupakan tulang punggung keluarga dengan istri yang menderita kanker dan seorang anak yang mengidap penyakit jantung.
Ada Dissenting Opinion
Menariknya, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim anggota Herwindiyo Dewanto menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Dalam pendapatnya, Herwindiyo mengaku prihatin terhadap kondisi keluarga terdakwa. Namun menurutnya, keadaan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk secara signifikan meringankan hukuman atas tindak pidana yang menyebabkan kerugian perusahaan hingga hampir Rp2 miliar.
Ia menilai perbuatan terdakwa berpotensi mengancam keberlangsungan usaha PT Suryakarsa Puspitaprima yang menjadi sumber mata pencaharian sekitar 80 orang karyawan.
Menurut Herwindiyo, menjatuhkan hukuman terlalu ringan dengan alasan kondisi kesehatan keluarga justru dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, seolah-olah seseorang dibenarkan merugikan pihak lain karena memiliki persoalan pribadi.
Meski tetap mempertimbangkan bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga, Herwindiyo berpendapat pidana yang lebih tepat dijatuhkan kepada terdakwa adalah 2 tahun 6 bulan penjara.
Peristiwa ini dimulai ketika Ruddin Sinaga, selaku Kepala Cabang atau Supervisor Depo PT Suryakarsa Puspitaprima di Cabang Duri, secara berulang kali menerima uang pembayaran dari beberapa pelanggan, tapi tidak menyetor semua dana itu ke perusahaan.
Tindakan ini berlangsung secara terus-menerus dari tahun 2018 hingga 2025. Menurut hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Yaniswar dan Rekan, jumlah kerugian yang diderita oleh PT Suryakarsa Puspitaprima mencapai Rp1.986.179.663.
Dalam proses persidangan, terungkap bahwa terdakwa beberapa kali membuat surat pernyataan dan menandatangani kwitansi yang mengakui adanya kekurangan setoran pada tahun 2018, 2022, dan 2024. Namun, meskipun demikian, tindakan tersebut tetap terjadi hingga akhirnya kasus ini dibawa ke jalur hukum.
Setelah diajukan banding oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bengkalis, kasus ini akan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Riau, yang akan memutuskan apakah hukuman penjara selama 6 bulan yang dijatuhkan akan dipertahankan atau diperberat, berdasarkan bukti yang terungkap di persidangan dan besar kerugian yang ditimbulkan. (put)






















