BENGKALIS -- Kejaksaan Negeri kabupaten Bengkalis terus memperdalam proses penyelidikan pembangunan proyek pondok pesantren (Pompes) senilai Rp14 miliar di Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. Proyek yang bersumber dari APBD Bengkalis tahun 2014 pada dinas Pekerjaan Umum Bengkalis itu diduga terjadinya penyimpangan dalam pengerjaan.

“Iya, proses penyelidikan terus berjalan. Proyek yang dikerjakan terdiri dari Masjid dan sekolah itu saat ini penyidik sedang melakukan audit untuk kedua kalinya dengan melibatkan tenaga ahli dari professional untuk kedua kalinya,”ungkap Kajari kabupaten Bengkalis, Rahman Dwi Sahputra, Kamis 28 Mei 2017 di ruang kerjanya.

Selain itu. Dikatakanya, penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang yang terlibat dalam pembangunan proyek pondok pesantren (Ponpes) di Desa Pergam, Kecamatan Rupat,Kabupaten Bengkalis, Riau.

“11 orang sudah diperiksa terdiri kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek, Zulfahmi. Dan daftar 11 orang yang sudah dimintai keterangan dalam mega korupsi uang negara tersebut,”tegas Kajari.

Menurut Kajari, perkara dugaan korupsi pembangunan Ponpes di Desa Pergam untuk menaikan status perkaranya ke penyidikan, kita lihat nanti hasil audit dari tenaga ahli. Ia juga menambahkan, selain mendalami penyelidikan pihaknya juga mendalami proses dari perencanaan dan proses pelelangan dokumen proyek Pompes tersebut.

“Kalau pendalaman perencanaan dan proses dokumen proyek tentunya dari proses lelang perencanaan dan proses lelang. Panitia lelang tahun 2014 itu akan diperiksa dalam waktu dekat, kita lihat nanti hasil pemeriksaan nanti,”katanya.

Diketahui pembangunan pesantren tersebut digulirkan tahun 2012, 2013, 2014 semasa Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh. Saat itu, Zulfahmi menjabat Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis. Sedangkan dari panitia yang melelangkan (Ardieansyah,red) saat itu menjabat Kepala bidang pemeliharaan jalan dinas Pekerjaan Umum Bengkalis pada saat itu sebagai Ketua Pokja (Pokja) I pada tahun 2013 dan 2014.

Selain sudah memeriksa 11 orang yang terlibat dalam proyek yang dikerjakan selama tigak tahap (tiga tahun anggaran) itu, penyidik Kejari sudah mengamankan beberapa dokumen sebagai barang bukti.**(put)