• Tersangka RW

BENGKALIS -- Pihak Kepolisian Polres Bengkalis melakukan penangkapan terhadap tersangka RW (31) seorang karyawan di PT. Adei kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis Riau.

RW (31) diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap sebut saja Mawar (8) yang baru duduk di bangku sekolah dasar (SD), di perumahan PT. Adei RT05/01 desa Koro Pait Baringin, Pinggir.

Tersangka RW (31) dilaporkan oleh ayah korban kemudian diringkus berdasarkan Lp/17/III/2017/Sek Pinggir tanggal 17 Maret 2017. Dengan TKP di Perumahan PT. Adei koto pait beringin.

Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono melalui Paur Humas Polres Bengkalis Ipda Zulkifli, Jum'at 21 April 2017 membenarkan dengan penangkapan tersangka RW.

"Awalnya pada selasa 7 maret 2017, sekira pukuk 14.00 wib, ketika pelapor pulang bersama istri, dari saksi ketua RT mengatakan agar pelapor datang ke kantor PT. Adei, setelah dikantor PT. Adei pelapor diberitahu oleh saksi bahwa anak perempuannya pelapor telah dicabuli oleh pelaku RW,"ungkap Paur Humas Ipda Zulkifli.

Setelah mengetahui hal tersebut, lanjutnya menerangkan, ayah korban langsung bertanya kepada Mawar (8). Dari keterangan Mawar mengaku bahwa tersangka RW ada menyuruh korban untuk memegang anunya (Kelamin red,) dan menciuminya.

"Setelah diduga nafsu birahi tersangka naik, lalu tersangka memasukkan jarinya ke dalam kelamin korban. Hal itu dilakukan tersangka didalam rumahnya. Saat itu korban (Mawar red') sedang bermain dirumah tersangka bersama anaknya. Namun saat akan dilakukan pelaku waktu itu sudah melarikan diri,"ujar Paur humas lagi.