• Tersangka Ali Akbar saat ditangkap Tim Reskrim Polres Bengkalis dirumah Neneknya Deli Serdang,Sumatera Utara Selasa (4/4/2017).

BENGKALIS -- Setelah dinyatakan daftar pencarian orang  (DPO) akhirnya tersangka Ali Akbar (27) ditangkap pihak kepolisian Polres Bengkalis Selasa 4 April 2017 ditempat persembunyian di kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Hal ini dibenarkan langsung Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono ketika dikonfirmasikan kepada wartawan, Selasa 4 April 2017. 

"Iya benar, tersangka Ali Akbar ditangkap di daerah kabupaten Deli Serdang, Sumut, Selasa tadi sekitar pukul 04.00 WIB dinihari. Saat itu tersangka berada dirumah neneknya,"kata Wicak.

Dikatakanya tersangka Ali Akbar langsung diberangkatkan ke Kabupaten Bengkalis dengan tim Reskrim Polres Bengkalis. 

"Hari ini, tersangka Ali Akbar diberangkatkan ke Bengkalis. Untuk pemeriksaan insentif," kata Wicak singkat.  

Ali Akbar masuk DPO sejak pasca kejadian pembunuhan mutilasi Bayu Santoso  (27) warga Rupat,  Bengkalis , Riau. Tersangka ikut serta melakukan pembunuhan sadis bersama rekannya terlebih dulu ditangkap Harianto (31) di Apartemen Jakarta Utara sedangkan Andrean alias gondrong diamankan di Rupat Utara.**(put)