Gaungriau.com – Pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika kembali terungkap di daerah Kecamatan Pinggir. Kali ini, pihak kepolisian dari Polsek Pinggir menggerebek sebuah kamar di penginapan yang terletak di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, tepatnya di Kelurahan Balai Raja, pada Selasa sore, 5 Mei 2026.
Saat penggerebekan dilakukan sekitar pukul 14.48 WIB, aparat berhasil mengamankan sepasang pria dan wanita yang berinisial DP (36) dan DA (32), yang diduga terlibat dalam penggunaan sabu.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Pinggir, AKP Agung Rama, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya kegiatan narkotika di area tersebut.
“Tim operasi cepat melakukan penyelidikan. Saat penggerebekan berlangsung, kedua tersangka ditemukan berada di dalam kamar penginapan,” jelas Kapolsek.
Dari tempat kejadian, petugas menemukan beberapa barang bukti yang mendukung dugaan mereka. Barang-barang tersebut antara lain satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 0,44 gram, tiga kaca pirex, satu alat hisap (bong), dan uang tunai sebesar Rp2,7 juta yang dicurigai merupakan hasil dari transaksi narkoba.
Selain itu, dua unit ponsel dari merek Oppo dan Vivo juga diamankan karena diyakini berhubungan dengan kegiatan peredaran narkoba tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui bahwa sabu tersebut adalah milik tersangka DP, yang diperoleh dari seseorang berinisial A, yang kini termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Pekanbaru.
Sementara itu, DA diduga berfungsi sebagai pengguna. Selain itu, hasil tes urine terhadap keduanya menunjukkan hasil positif untuk metamfetamin, yang lebih lanjut memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang terlibat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan ini,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses gratis selama 24 jam. (put)






.jpg)





