Gaungriau.com -- Polres Bengkalis telah memastikan bahwa semua anggota akan menjalani tes urine sebagai tindak lanjut dari instruksi yang diberikan oleh Kepolisian Daerah Riau untuk mendukung Program P4GN yang bertujuan untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Aktivitas ini akan dilaksanakan secara bersamaan pada hari Senin, 23 Februari 2026, mulai pukul 08. 00 WIB, yang mencakup seluruh jajaran Polda serta Polres dan Polsek di seluruh Provinsi Riau.
Kebijakan ini berlaku bagi semua, mulai dari Kapolda, Pejabat Utama, hingga semua Kapolres dan Kapolsek yang ada. Tindakan ini menunjukkan keseriusan lembaga dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba, serta memastikan bahwa jajaran Polri bebas dari narkoba.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, menyatakan bahwa pihaknya siap melaksanakan instruksi tersebut di wilayah hukum Polres Bengkalis. Namun, pelaksanaan tes akan dilakukan dengan cara acak untuk menjaga keobjektivitasan hasil pemeriksaan.
"Kami akan melaksanakan sesuai instruksi, tetapi tidak sekaligus, melainkan dengan pemilihan secara acak," kata Kapolres.
Ia menegaskan, pemberantasan narkoba menjadi atensi utama sejak dirinya menjabat, termasuk sebelum bertugas di Bengkalis. Komitmen itu tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga jaringan pengedar hingga bandar besar.
“Kita juga musuh dengan narkoba, saya akan tindak para pelaku. Sekarang kita mulai menangkap dari bawah, nanti akan kita dapatkan kalangan bandarnya,” tegasnya.
Sementara, Kapolda Riau, Herry Heryawan, menyebut pelaksanaan tes urine ini merupakan implementasi Program P4GN sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari pengawasan melekat berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri.
Menurut Kapolda, pembersihan internal menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap Polri. Dengan memastikan seluruh personel bebas narkoba, diharapkan tugas penegakan hukum, pelayanan, serta perlindungan kepada masyarakat dapat berjalan optimal, profesional, dan berintegritas. (put)











