Gaungriau.com -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Nadda Lubis, menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional dengan barang bukti 87,3 kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Anton bin Nurdin (38), serta dua rekannya yang telah meninggal dunia, Julis Murdani alias Bado bin Zainal Abidin (alm) dan Ihsan Firdaus alias Bujang bin Rizali (alm).

“Meski berada di dalam tahanan, terdakwa Anton tetap mengatur dan memerintahkan anak buahnya untuk menjemput narkotika dari Malaysia dalam jumlah besar,” ujar Nadda Lubis, Rabu 24 September 2025.

Kasus ini bermula pada Minggu, 9 Februari 2025, ketika buronan Bang Basa alias Bobi (DPO) menghubungi Anton. Anton lalu menugaskan Julis dengan imbalan Rp400 juta. Julis merekrut Ihsan dan seorang lainnya bernama Alang (DPO) dengan janji bayaran Rp25 juta per orang.

Pada 11 Februari 2025, rombongan berangkat menggunakan speedboat milik Anton menuju Sungai Amat, Malaysia. Mereka menerima lima karung sabu dan sejumlah ekstasi dari dua pria tak dikenal, kemudian membawa barang haram itu menuju Pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana.

Namun, tim khusus Elang Malaka Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil mencegat speedboat tersebut pada 12 Februari 2025 dini hari. Polisi menangkap Julis dan Ihsan serta menyita 87,3 kilogram sabu, lebih dari 40 ribu butir ekstasi logo Barcelona, dan 10 ribu butir ekstasi logo Mercy.

“Pengembangan kemudian menemukan bukti komunikasi antara terdakwa Anton dan para kurir melalui dua unit handphone yang disita dari Rutan Dumai,” jelas Nadda.

Hasil laboratorium forensik Polda Riau memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, MDMA, dan mephedrone, seluruhnya termasuk narkotika golongan I sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009.

Nadda menegaskan, perbuatan terdakwa Anton dan jaringannya memenuhi unsur permufakatan jahat dengan barang bukti dalam jumlah sangat besar.

“Tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf. Narkotika itu bukan untuk kepentingan kesehatan atau penelitian, melainkan untuk diperjualbelikan. Kejari Bengkalis berkomitmen menindak tegas jaringan narkotika lintas negara demi melindungi generasi dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkalis, Marthalius, menambahkan bahwa tuntutan pidana mati tersebut resmi dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Bengkalis pada Rabu 24 September 2025.

“Tuntutan terhadap terdakwa Anton bin Nurdin dan dua rekannya sudah dibacakan. Ketiganya dituntut pidana mati,” ujarnya. (put)